Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembengkakan Struktur Kepresidenan

23 November 2019   21:45 Diperbarui: 24 November 2019   09:06 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pertemuan kuliah sore ini, pertanyaan menggelitik dilontarkan oleh Dosen kepada rekan-rekan Mahasiswa Pasca Sarjana, kelas HTN Unand, 'Sebelum perkuliahan dimulai, saya ingin bertanya, adakah dari saudara-saudara yang mengetahui fungsi Wakil Presiden apa? Wakil Mentri? Wakil Walikota? kewenangan apa yang mereka miliki, dan Tusi (Tugas dan Fungsi) apa?

Mendengar lontaran pertanyaan demikian, sejenak teman-teman kelas yang berjumlah lebih kurang 15 orang itupun terdiam. Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Andalas, berasal dari beberapa latar belakang pekerjaan, ada beberapa yang bekerja sebagai PNS, ada yang bekerja sebagai advokat dan beberapa sebagai penggiat Pemilu. 

seperti biasanya kami kuliah 2 hari dalam seminggu yaitu hari Jumat sore dan hari Sabtu sepenuh hari (itu kalau dosenya tidak berhalangan hadir). Mata kuliah yang  kami ikuti pada sore tadi adalah mata kuliah pilihan yaitu Tata kelola Pemerintah dan ASN.

sebelum memulai perkuliahan, dosen kami melakukan Stretching  dengan memancing beberapa kalimat pertanyaan untuk memulai kelas.  hal ini perlu dilakukan untuk melihat 'persoalan' dalam perspektif keilmuan, terlebih mata kuliah berkenaan dengan Tata Kelola Pemerintah dan ASN. 

sudah tentu, dalam perkuliahan tersebut kami menggunakan konseptual tata kelola pemerintahan yang baik sebagai Pisau analisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. (ohy, untuk yang tidak suka berteori atau maunya langsung aja ke action ada baiknya tulisan ini di abaikan dan di skip saja).

Untuk coba menjawab pertanyaan dosen tersebut, kemudian saya mencari beberapa aturan sekaitan hal tersebut, memang tidak saya ketemukan secara spesifik yang membahas tugas dan fungsi dari "Wakil-Wakil" tersebut. 

Seperti analogi ban serap dalam kendaraan roda empat, 'wakil' tersebut hanya mnejadi ban serap yang dipajang dan dibawa-bawa oleh kendaraan, lalu akan berguna ketika ban utama tidak bisa berfungsi dengan baik seperti bocor, menjadi waktu yang memungkinkan ban serap untuk naik menggantikan posisi ban utama.

dalam perkuliahan tadi, ada beberapa yang menjadi dasar pijak dalam menganalisa persoalan mengenai Tata Kelola Pemerintah dan ASN yang baik, pisau analisis yang digunakan adalah menggunakan konsep Jos. CN Raadsheider. beberapa hal yang dikemukan oleh Jos adalah berkenaan dengan pembentukan struktur organisasi dan pola hubungan kerja yang baik dalam pemerintah. 

hal yang paling ditekankan oleh Jos dalam pembentukan struktur adalah berkenaan dengan efektif dan efisiensi dari struktur itu sendiri. agar tidak terjadi kegemukan strutur terutama birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam proses pelayanan. 

beberapa dimensi dalam sistem birokrasi yang menjadi perhatian Jos adalah. 1. Continous administrative actifity (Aktivitas administrasi yang berkelanjutan). 2. Formal Rules and procedur (peraturan dan prosedur yang jelas) 3 Clear and Specialized Office (kantor yang jelas dan khusus). 4 Hirarchical organization of office.( adanya Hirarki organisasi) 5 use of written documents ( penggunaan dokumen tertulis) . 6 adequate supply of means (sarana yang memadai). 7 non owership of office ( bukan pemangku jabatan lainya). 8 procedure of rational dicipline and control ( Prosedur yang rasional dan adanya kontrol) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun