Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Alat Peraga Kampanye dan Sampah Visual

4 Maret 2019   13:40 Diperbarui: 5 Maret 2019   14:20 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibandingkan Pemilu 2009, biaya pencalonan mengalami kenaikan lagi pada Pemilu 2014. Untuk caleg yang bertarung di DPRD kabupaten/kota saja, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 800 juta. 

Efektivitas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Sepert dikutip dari Beritagar.Id (31/1/2019), untuk keperluan kampanye Pemilu 2014, seperti terungkap dalam hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), rata-rata seorang caleg DPR mengeluarkan dana sebesar Rp 1,18 miliar. Itu angka rata-rata, dengan rentang antara Rp787 juta sampai lebih dari Rp9,3 miliar dan itu untuk kampanye saja.

Menurut Komisioner KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti dikutip dari TribunJateng.com mengatakan bahwasanya pemasangan alat peraga kampanye sebagai salah satu alternatif kampanye dinilai tidak lagi efektif. Malahan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dinilai bias dan merusak pemandangan serta nilai estetika bila terlalu banyak dan juga memerlukan biaya yang cukup banyak. 

Sebaiknya, akan lebih efektif bila caleg langsung melakukan pertemuan tatap muka dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan lansung tersampaikan dan tentunya caleg akan lebih memahami kondisi nantinya bila bersentuhan lansung dengan masyarakat.

Bila dilihat dari sejarah penggunaan APK  di Amerika ini merupakan bagian strategi kampanye yang dilakukan pada Tahun 1968 saat Pemilihan calon presiden  George Wallace. 

Dikutip dari Tirto.id (12/1/17), penggunaan stiker sebagai wadah untuk berkampanye yang dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan yang dianggap bias menjadi representasi dan mudah dilihat oleh masyarakat. Namun, cara tersebut kian hilang di awal tahun 2000-an seiring dengan perkembangan teknologi. 

Kemajuan teknologi telah menjadi wadah baru dan alternatif  untuk melakukan kampanye. Memudahkan caleg atau politisi untuk berinteraksi langsung melalui daring.

APK menjadi sampah visual

Pegiat Komunitas Reresik Sampah Visual Sumbo Tinarbuko menilai alat peraga kampanye (APK) pemilu yang dipasang tidak mengacu aturan yang benar memunculkan sampah visual. Akibatnya, APK itu hanya mengotori wajah kota. Dikutip Republika.co.id (6/2/19) bila dicermati lagi aturan KPU tentang Kampanye dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. 

Dalam pasal 34 ayat (1) dikatakan bahwasanya pemasangan APK Harus sesuai dengan ketentuan KPU. Selanjutnya pada ayat (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun