Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melihat Pasal Karet dalam Persoalan Hukum

21 Februari 2019   21:19 Diperbarui: 21 Februari 2019   21:50 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di lihat dalam praktiknya hari ini, tak satupun dari ketiga hal tersebut dapat terlaksana. Seringkali, sebagian kita mempersoalkan kesadaran Hukum masyarakat yang rendah. Atau kita menyalahkan aparat Hukum yang sering abai dengan rasa kemanusiaan dalam proses penegakan Hukum.

Namun dalam perspektif lain, Penulis melihat masyarakat tidak sepenuhnya salah dalam meningkatkan upaya sadar berhukum. Sebab, hukum yang di cita-citakan untuk mengatur dan sarana untuk mengontrol masyarakat cendrung tidak diterima dan bisa diterapkan dalam masyarakat. 

Karena Hukum yang lahir dianggap tidak relevan dan Mampu menjawab persoalan yang hadir ditengah masyarakat. selanjutnya Penegak Hukum Juga tidak bisa di salahkan sepenuhnya, karena Amanat Undang-undang terhadap mereka dalam bekerja untuk menegakan Hukum, walau terkadang harus menyampingkan Perosalan kemanusiaan.

Bagi aparat Penegakan Hukum, Moto Fiat Justitia Ruat Caelum ( Hendaknya menegakan Keadilan walupun langit akan runtuh). Persoalan Penagakan Keadilan telah diatur tata caranya berdasarkan peraturan Perundang-Undangan. Oleh Karenanya perlu harmonisasi dalam Merumuskan Hukum agar Kepastian Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum, Melahirkan Keadilan. 

Melihat Perbentuan Kepastian Hukum dan Keadilan Tersebut pertanyaan yang Muncul berikutnya dalam persoalan hukum hari ini adalah, apakah dalam proses perumusan aturan Oleh si Pembuat aturan telah melihat aspek-aspek lain seperti, psikologi, Sosiologi, Philosofisnya?

Akar Persoalanya terdapat dalam proses perumusan Hukum sebagai Norma Hukum. Perumusan Hukum menjadi Suatu Undang-Undang di Awali dengan Pemberian Teks atau Naskah akademik. Namun sayangnya dalam proses elaborasi teks Akademik dan Aspirasi yang disampaikan Oleh Pembuat Hukum cendrung tidak Beririsan. Sebabnya adalah Pasal-Pasal pesanan.

Pentingnya Legislator memahami Persoalan Hukum

Baru-Baru Ini beberapa anggota DPR RI mengkritisi Pasal karet yang ada didalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 "Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tampa hak Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Lucunya Kritikan Muncul, ketika ada anggota dari kelompok Politik mereka yang terjebak oleh pasal Karet Tersebut.

Jika dilihat dalam Pernyataan anggota DPR RI yang hadir dalam Acara ILC, 5 Ferbuari 2019. mereka menyatakan Spirit awal dari perumusan UU ITE ini adalah Transaksi elektronik. Mengakomodir kepentingan Masyarakat dalam bertransaksi (E-Comerce) guna mengimbangi kemajuan Teknologi. Namun, Lagi-lagi mereka Melupakan, Spirit awal tersebut tidak di dasari Aspek-Aspek Hukum lainya. 

Seringkali perbenturan dalam Frasa yang terdapat pada Pasal Undang-Undang yang dilahirkan Oleh DPR RI, harus Uji Kembali melalui Mekanisme Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak sedikitnya pasal yang dibatalkan Oleh MK, membuktikan Ketidak Mampuan DPR RI dalam Merumuskan Persoalan Hukum dengan Baik.

Pasal-Pasal Karet dalam UU ITE yang telah memakan cukup Banyak Korban sebaiknya ditinjau Kembali. Prosedur perumusan dan Pembentukan Hukum dalam UU ITE seharusnya melihat aspek-aspek lain. Sehingga, aturan yang dibuat seharunya benar-banar Mendatangkan Keadilan, Kebahagiaan dan Kesejahteraan. Sebab Hukum adalah Sarana untuk mengakomodir masyarakat. Hukum bukan alat untuk menjatuhkan Lawan-Lawan Kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun