Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dengan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya serta manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur dan dimana suatu bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja para tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan.Â
Adapun tujuan dari K3 adalah
- Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
- Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
- Memberikan rasa aman bagi tenaga kerja dan supaya terlindungi dalam bekerja.
 Prinsip keenam K3 adalah menekankan pada pencegahan. Prinsip dasar ilmu K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah, karena semua kecelakaan pasti ada sebabnya. Oleh karena itu, apabila sebab atau penyebab dari kecelakaan dapat dihilangkan, maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.Â
Sebuah perusahaan yang baik dan sehat adalah perusahaan yang selalu memperhatikan kondisi pekerjanya, dalam hal ini menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya. Penerapan program K3 yang optimal bagi pekerja secara langsung erat
hubungannya dengan produktivitas kerja, karena penerapan program K3 merupakan salah satu cara memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, pengusaha atau pemberi kerja memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja atau pekerja. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, salah satunya dengan peningkatan mutu sumber daya manusianya agar kualitas tenaga kerja handal dan tranpil, memeriksa lingkungan kerja, pemeriksaan tenaga kerja, promosi K3, di tempat kerja dan juga dilakukan oleh pengusaha guna memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek penentu dimana para pekerja dapat pulang ke rumah mereka dengan selamat. Karena kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dunia industri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Terbukti dari beberapa lembaga yang mempunyai data setiap tahun menunjukan angka kecelakaan di dunia sangat tinggi dalam dunia industri (Salami, 2016).
Sistem Manajemen K3 (SMK3) bertujuan untuk menciptakan suatu sistem K3 dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sistem manajemen K3 dipandang sebagai sistem yang efektif dalam menghadapi tantangan K3 di era globalisasi.Berdasarkan pengertian kinerja dan penilaian kinerja yang telah disebutkan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa
penilaian kinerja Balai K3 di Indonesia dapat didasarkan pada fungsi dan tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan pedoman kerja
Tujuan kesehatan kerja terdiri dari empat, antara lain: 1. Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial. 2. Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat kerja. 3. Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja. 4. Menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya.
Kesuksesan program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek konstruksi tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pelak-sanaan pembangunan proyek konstruksi yang dilakukan oleh tim proyek dan seluruh manajemen dari berbagai pihak yang terkait didalamnya. Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi yang ditandai dengan evaluasi positif dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H