Setiap orang selalu menginginkan kehidupan yang layak, aman, tentram, harmonis, dan bahagia.Terutama untuk pasangan yang baru saja menikah.Mereka sangat bahagia bisa bersatu dengan pasangan nya, membangun keluarga yang bahagia.Namun banyak juga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh banyak orang, yaitu perceraian.
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputus nya keluar karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan, sehingga mereka berhenti melakukan kewajiban sebagai suami istri.Menurut pasal 38 Â undangan-undang nomor 1 tahun 1974 ,yg dimaksud dengan perceraian adalah putusnya perkawinan.
Banyak hal yang menyebabkan perceraian seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, kemalasan/suami tidak bertanggung jawab mencari nafkah,kehidupan ekonomi yang sulit,tidak terjalin nyaa keharmonisan dalam rumah tangga, ekspetasi yang terlalu tinggi dan kurangnya kedewasaan dalam berfikir.
Perceraian sah apabila seorang suami berakal  sehat,baliq, dan dengan kemauan nya sendiri.Bercerai merupakan jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Di zaman sekarang ini pemicu perceraian banyak terjadi di kalangan usia muda yang cara berfikirnya masih rentan.Didalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 berbunyi : Perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun .Dan teruntuk yg ingin menikah agar tidak terjadi perceraian.Petsipkan mental,fisik, bahkan materi agar menjadi bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H