Pada Oktober tahun 2020 terjadi demo besar antara mahasiswa dengan pemerintah yang terjadi di Jakarta. Omnibus Law adalah undang-undang yang mengubah dan/atau membatalkan banyak Konstitusi. Konsep undang-undang ini diterapkan di negara common law yang mengadopsi sistem hukum anglo saxon (Putra, 2020). Â Demo ini mengkritik Undang-Undang yang terdapat pada omnibus law karena pasal-pasal di dalam omnibus law dianggap merugikan buruh.
Pasal-pasal yang bermasalah dan implikasinya
      Demo yang terjadi di beberapa kota di Indonesia ini mengkritisi beberapa pasal, termasuk pasal tentang lingkungan yang tercantum dalam pasal 110A Undang-Undang cipta kerja yang menjelaskan "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku". Pasal ini memiliki kelemahan karena dapat memberikan kesempatan bagi pengusaha minyak sawit yang tidak memiliki izin untuk terbebas dari usaha ilegalnya dan tidak dikenakan sanksi dari usaha ilegal mereka sebelumnya.
      Pasal selanjutnya yang dianggap bermasalah adalah pasal 110B Undang-Undang cipta kerja. pasal ini dianggap bermasalah karena menghilangkan sanksi yang diberikan kepada para pengusaha perkebunan sawit ilegal jika sudah mendaftarkan usahanya sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini dapat membebaskan perusahaan-perusahaan illegal ini terbebas dari kejahatannya sebelum disahkannya pasal ini.
Campur tangan Norwegia dalam menekan pemerintah indonesia
      Dilansir dalam website resmi Palm Oil Monitor (2020), organisasi Mighty Earth yang terafiliasi dengan cabang dari firma yang didirikan oleh mantan kongres AS Henry Waxman, dipaksa untuk mengungkapkan dana rahasia mereka dari pemerintah Norwegia. Organisasi ini juga melakukan beberapa pernyataan menentang disahkannya Rancangan  Undang-Undang dan menyerukan kepada presiden Joko Widodo untuk menghentikan disahkannya Rancangan  Undang-Undang tersebut, karena dirasa akan merusak moratorium.
      Kerjasama Norwegia dan Indonesia berjalan dengan baik, didukung dengan insentif Norwegia untuk mengatasi penggundulan hutan di Indonesia. Namun, kerjasama ini dirusak dengan Rainforest Foundation yang didukung pemerintah Norwegia menulis laporan yang menyerang biofuel Indonesia dan kerjasama bilateral kedua negara tersebut (Palm Oil Monitor 2020).
      Duta besar Norwegia untuk Indonesia menulis pesan kepada para stake holder perusahaan minyak sawit "During our partnership, Indonesia has implemented a number of policy reforms to improve its forest and land use practices. Indonesia has now delivered results in reducing deforestation... Our partnership appears to be on the right track ... The fact that the report has received Norwegian financial support does not mean we agree with or take any responsibility for its conclusions." Mengigat serangan yang diberikan oleh Mighty Earth yang didanai pemerintah Norwegia. Pemerintah Norwegia beragumen tidak mendukung pesan tersebut, tetapi mereka siap untuk mendukung secara finansial (Palm Oil Monitor 2020).
      Muncul pertanyaan besar mengenai hal ini, Mengapa Norwegia membayar anggota kongres AS untuk mencampuri urusan dalam negeri Indonesia?.
Point of View Norwegia dalam isu lingkungan
      Norwegia dikenal sebagai negara yang sangat konservatif dalam isu lingkungan. Dalam kebijakannya, Norwegia sangat menyoroti kasus penggundulan hutan yang disebabkan oleh berkembangnya perkebbunan minyak sawit. Hal ini juga didukung dengan parlemen Norwegia dalam mengecualikan biofuel, termasuk minyak sawit sebagai bahan baku yang berbahaya karena mendorong terjadinya penggundulan hutan dilansir dari website Rainforest Foundation Norway (2020).