Penulis sangat berharap persoalan pupuk subsidi ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Pupuk subsidi bukan hanya sebagai bahan kimia penyubur tanaman, lebih lanjut pupuk merupakan pengejawantahan sila ke 5 Pancasila.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!