Secara jumlah penduduk Kampung Zakat harus memiliki 100 kepala keluarga, yang bisa ditingkatkan kesejahteraannya melalui program penyaluran zakat secara terstruktur dan efektif, serta dapat diukur pencapaian target keberhasilannya, bila kurang dapat dievaluasi, dan jika sudah tepat sasaran maka sukses.
Kunjungan Ibu Rita Wahyuningsih, SH, MM ke LAZ Assalaam Timika didampingi oleh seorang Pegawai Kemenag Papua dan tiga petugas Kanwil Mimika, pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini menjadi ajang bertukar pikiran dan informasi terkait zakat serta wakaf.
Zakat maal merupakan kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim dimana hartanya sudah mencapai nishob atau kadar setara 85gr emas dan haul (kepemilikan penuh selama 1 tahun), ada 8 asnaf yang berhak menerimanya, untuk itu menunaikannya melalui lembaga lebih dianjurkan.
Membayar zakat melalui lembaga resmi seperti LAZ Assalaam Timika sangat dianjurkan untuk disalurkan kepada 8 asnafnya yang dirangkai ke dalam berbagai bentuk program misalnya sosial kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dakwah, pendidikan dan lain sebagainya sesuai koridornya.
Lembaga zakat resmi juga dituntut memiliki anggota amil yang kompeten bersertifikat BNSP, sehingga dalam menerima dan menyalurkannya sesuai standar ketentuan berlaku, tidak asal-asalan sebagaimana di tempat lain dimana belum tentu mengetahui dasar-dasar terkait kewajiban umat Islam ke 4 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H