Mohon tunggu...
ZS Maula
ZS Maula Mohon Tunggu... Lainnya - Amil Zakat Bersertifikat BNSP

hamba Allah, diciptakan untuk beribadah, bekerja dan terus bekerja, menulis dan terus menulis..

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Urusan Pemerintahan, Ketua IKADI Kabupaten Mimika Jadi Salah Satu Pemateri: Undang-undang Perkawinan Harus Ditaati

9 Juli 2024   09:35 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:35 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Ikatan Da'i Indonesia atau yang biasa disingkat IKADI Kabupaten Mimika yaitu KH Abdul Karim Lukman, S.Ag menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan penting Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KH Abdul Kari Lukman, S.Ag mengungkapkan bahwa dalam bahasa agama Islam ada yang disebut dengan hifdzun nasl atau menjaga keturunan, menurut Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu inilah yang sangat sesuai dengan tema Sosialisasi Urusan Pemerintahan yakni berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk.

KH Abdul Karim Lukman, S.Ag sebelumnya menyampaikan pada acara Sosialisasi Urusan Pemerintahan itu bahwa segala peraturan yang ada sesungguhnya dibuat dalam rangka untuk memberikan perlindungan, Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu menjelaskan di hadapan peserta yang hadir di Hotel Horison Diana.

Oleh karenanya KH Abdul Karim Lukman, S.Ag mengatakan bahwa adanya undang-undang terkait perniakahan harus ditaati, sebab Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu menjelaskan di balik peraturan tersebut terdapat maksud untuk melindungi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Melindungi keturunan ini titik poinnya sama dengan apa yang sedang dibahas pada poin-poin sesuai dengan tema yaitu sosialisasi peraturan pernikahan, perceraian, talak, rujuk dan seterusnya. Jadi saat ada undang-undang pernikahan harus dipatuhi," ungkap KH Abdul Karim Lukman, S.Ag melalui pesan singkat pada Senin, 8 Juli 2024.

Para hadirin yang datang di kegiatan Sosialisasi Urusan Pemerintahan ini dari berbagai latar belakang agama, KH Abdul Karim Lukman, S.Ag menerangkan terkait perlindungan yang mana dalam Islam disebut dengan istilah maqashid syariah yang terdapat beberapa bagian.

Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa diantara perlindungan yaitu hifdzud din atau melindungi agama, KH Abdul Karim Lukman, S.Ag selanjutnya menyebutkan di acara yang diselenggarakan Disdukcapil bahwa kedua adalah hifdzul aql (menjaga akal).

Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu menerangkan lebih lanjut bahwa contoh dari menjaga akal yaitu misalnya peraturan terkait larangan minum-minuman keras/alkohol, hal ini sebenarnya sedang melindungi otaknya dari bahaya hilangnya fungsi isi kepala.

Saat kegiatan Sosialisasi Urusan Pemerintahan itu juga KH Abdul Karim Lukman, S.Ag menyebutkan bahwa ada lagi yang disebut dengan hifdzun nafs atau menjaga jiwa/fisik. Maka peraturannya yaitu apapun yang membuat jiwa tersakiti dilarang. Sebaliknya perkara dimana dapat menumbuhkan kehormatan diwajibkan.

Hal terakhir yang diterangkan KH Abdul Karim Lukman, S.Ag yaitu hifdzul maal atau menjaga harta sehingga apapun yang dilakukan kemudian menyebabkan uang/barang rusak, hilang dan lain sebagainya maka haram misalnya korupsi serta pencurian maka tidak boleh.

"Kemudian poin kedua saya sampaikan pada kesempatan itu membangun ketahanan nasional dengan cara ketahanan keluarga, dan ketahanan keluarga bisa terbentuk dengan tiga poin yang pertama adalah adanya adalah adanya believe sistem itu tentang kepercayaan. Ketahanan keluarga itu adalah orang-orang yang mempunyai nilai agama, basic yang kuat dalam hal agama." kata Ketua IKADI Kabupaten Mimika itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun