Mohon tunggu...
ZS Maula
ZS Maula Mohon Tunggu... Lainnya - Amil Zakat Bersertifikat BNSP

hamba Allah, diciptakan untuk beribadah, bekerja dan terus bekerja, menulis dan terus menulis..

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Urusan Pemerintahan, Ketua IKADI Kabupaten Mimika Jadi Salah Satu Pemateri: Undang-undang Perkawinan Harus Ditaati

9 Juli 2024   09:35 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:35 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poin kedua dan ketiga untuk meraih ketahan keluarga dimana disampaikan KH Abdul Karim Lukman, S.Ag yakni terkait pola serta cara komunikasi yang baik antar seluruh anggotanya, Sosialisasi Urusan Pemerintahan  itu juga dihadiri oleh narasumber dari beberapa instansi.

Di antara narasumber yang hadir pada acara Sosialisasi Urusan Pemerintahan yaitu dari unsur Pengadilan Timika baik Negeri maupun Agama, Kepala Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Tujuannya yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat soal peraturan pemerintah di bidang agama.

Di antara peraturan terkait yaitu soal pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk, dan lain sebagainya. Diharapkan juga dari kegiatan ini masyarakat dapat membentuk keluarga bahagia, sakinah, mawadah, serta rahmah secara lahir batinnya.

Peraturan ini sebenarnya mudah dilakukan apabila masyarakat memahami dan mengikuti prosedur dengan baik serta benar, apalagi saat ini adalah era digital yang mana segala sesuatu dibuat secara canggih.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun