Poin kedua dan ketiga untuk meraih ketahan keluarga dimana disampaikan KH Abdul Karim Lukman, S.Ag yakni terkait pola serta cara komunikasi yang baik antar seluruh anggotanya, Sosialisasi Urusan Pemerintahan  itu juga dihadiri oleh narasumber dari beberapa instansi.
Di antara narasumber yang hadir pada acara Sosialisasi Urusan Pemerintahan yaitu dari unsur Pengadilan Timika baik Negeri maupun Agama, Kepala Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Tujuannya yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat soal peraturan pemerintah di bidang agama.
Di antara peraturan terkait yaitu soal pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk, dan lain sebagainya. Diharapkan juga dari kegiatan ini masyarakat dapat membentuk keluarga bahagia, sakinah, mawadah, serta rahmah secara lahir batinnya.
Peraturan ini sebenarnya mudah dilakukan apabila masyarakat memahami dan mengikuti prosedur dengan baik serta benar, apalagi saat ini adalah era digital yang mana segala sesuatu dibuat secara canggih.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H