Mohon tunggu...
zulfikar alirizqi
zulfikar alirizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah - Jakarta

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Sedekah Online pada Paytren

22 Desember 2022   07:25 Diperbarui: 22 Desember 2022   07:32 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perspektif syariah terhadap Multilevel Marketing

Secara umum segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah islamiyah, termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh dilakukan)asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariah Islam.

Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan hadits di atas terlihat bahwa Islam memberikan jalan dan kebebasan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Di samping memberikan kebebasan yang sangat luas dalam melakukan kegiatan transaksi bisnis, Islam juga memberikan batasan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku bisnis. Di antara rambu-rambu tersebut adalah bahwa kagiatan bisnis yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur dharar (merugikan), gharar (manipulasi), jahalah (ketidakjelasan), ihtikar (penimbunan), dan bathil. Sistem pemberian bonus harus adil dan tidak mendzalimi juga tidak hanya menguntungkan orang atau pihak yang berada di level atas saja.

Multilevel Marketing atau MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) dilihat dari sistem dan akadnya tidak ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam syariat islam. Konsumen atau pelanggan yang bertindak sebagai penjual merupakan hal yang wajar dan dibolehkan sepanjang tindakannya tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan di atas. Bahkan di dalam bisnis MLM tersebut mengandung unsur-unsur yang positif, seperti unsur silaturahmi, dakwah dan tarbiyah.

Praktik Sedekah Online yang ada di Paytren

Setelah melakukan penelitian, hasil yang didapat selama penelitian yang berlangsung secara bertahap telah didapatkan hasil meliputi, paytren merupakan aplikasi jasa pembayaran yang berbasis mobile yang memberdayakan komunitas. Sedangkan keuntungan dari menjadi mitra paytren selain

dapat menikmati fitur-fitur transaksi uang elektronik, mitra juga dapat bergabung dalam komunitas yang sangat positive, komunitas pebisnis, komunitas pembelajar, dll. Salah satu fitur yang ditawarkan paytren adalah sedekah online, apa itu sedekah online? Sedekah online merupakan sedekah yang dilakukan dengan menggunakan Apps berbasis online, apa itu sedekah online? Sedekah online merupakan sedekah yang dilakukan dengan menggunakan Apps berbasis online. Sedangkan alur sedekah secara online yang dilakukan oleh paytren akan dijelaskan pada penjabaran berikut. Berikut ini merupakan alur atau runtutan dalam melakkukan atau melaksanakan sedekah online adalah sebagai berikut:

1. Orang yang bersedekah harus menjadi mitranya terlebih dahulu. Sebelum kita mendaftar menjadi mitra alangkah lebih baiknya apabila kita memahami secara seksama paket-paket yang ditawarkan mengenai syarat-syarat dan keuntungan apasaja yang akan kita peroleh sehingga informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pilihan anda. Berikut ini merupakan paket mitra bisnis yang bisa dipilih oleh calon mitra paytren

2. Setelah kita mengetahui paket-paket yang ditawarkan, kemudian kita bisa menentukan paket apa yang akan dipilih dan berikut ini adalah cara untuk mendaftar menjadi mitra paytren

3. Setelah kita sudah menjadi mitra paytren, baik itu paket mitra premier maupun paket mitra signature barulah kita bisa menggunakan fitur sedekah sesuai dengan keinginan dan kemampuan kita

Adapun untuk transaksi yang bernilai sedekah itu berjumlah 2,88% dari margin bersih setiap produk. Adapun penyaluran dana sedekah yang diperoleh yaitu dengan melimpahkan ke laznas (PPPA Darul Qur’an) dan dikelola oleh pihak PPPA Darul Qur’an un tuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima seperti pemberian bantuan pada korban bencana alam, beasiswa tahfidz Qur’an, pengadaan ambulan, pembangunan fasilitas umum (pembangunan masjid, pembangunan jembatan, dll).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun