Mohon tunggu...
zul fikar
zul fikar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maslahah dari Menginfagkan Uang di Mesjid

12 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:07 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menginfagkan Uang di masjid 

Berkah adalah bertambahnya kebaikan yang membawa manfaat duniawi dan ukhrawi, meskipun secara kasat mata tampak sedikit. Dalam konteks infak di masjid, berkah dapat dirasakan melalui:

*.Ketenangan hati: Memberikan sebagian harta dengan ikhlas mendatangkan kebahagiaan batin dan rasa syukur.

*.Rezeki yang berkah: Allah menjanjikan penggantian bagi mereka yang bersedekah. Sebagaimana firman-Nya:>

 "...Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba': 39)

Menginfakkan uang di masjid, ketika dilakukan dengan niat ikhlas semata-mata karena Allah, adalah amal yang memiliki dimensi pahala, maslahat, dan berkah. Dengan demikian, ia menjadi investasi spiritual yang membawa manfaat dunia dan akhirat.

*.Simulasi perhitungan 

   suatu perbuatan baik x jumlah pahala per unit

   Ket: pahala per unit=700 

Artinya,suatu kebaikan misalnya menginfagkan Uang di mesjid bisa menghasilkan pahala 700 kali lipat atau lebih tergantung  keikhlasan dan niat. ayat ini menjelaskan bahwa menginfagkan Uang di masjid dengan frekuensi kebaikan yang kita lakukan.

Tabel 4.2: Kemaslahatan 
Tabel 4.2: Kemaslahatan 

Berikut contoh soal mengenai tabel di atas, semisal Anda menginfagkan Rp 50.000 dengan hati yang ikhlas jika pahal di hitung berdasarkan tabel di atas (700 kali lipat),maka pahala yang di peroleh yaitu 50.000x 700=35.000.000(dalam hitungan amal) artinya ini dalam satu frekuensi kegiatan.ketik dua frekuensi kegiatan maka 50.000 x1.400=70.000.000(dalam hitungan amal) dan begitu pula seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun