Mohon tunggu...
zul fikar
zul fikar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Maslahah dari Menginfagkan Uang di Mesjid

12 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:07 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 4.2: Kemaslahatan 

Menginfakkan Menginfagkan uang di masjid memiliki konsep yang erat kaitannya dengan pahala, maslahat, dan berkah dalam ajaran Islam. Berikut adalah penjelasan masing-masing konsep:

1. Pahala

Pahala adalah balasan kebaikan yang diberikan oleh Allah SWT atas amal yang dilakukan seorang hamba. Menginfakkan harta di masjid, baik untuk pembangunan, operasional, atau kegiatan dakwah, adalah salah satu bentuk sedekah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menjanjikan pahala berlipat ganda bagi orang yang bersedekah:

 *."Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Dan Allah melipatgandakan (balasan) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)

Selain itu, sedekah yang digunakan untuk hal yang terus bermanfaat, seperti masjid, termasuk dalam amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah wafat.

2. Maslahat

Maslahat merujuk pada manfaat atau kebaikan yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Menginfakkan uang di masjid memberikan maslahat sebagai berikut:

*.Untuk ibadah jamaah: Dana yang diinfakkan membantu memfasilitasi kegiatan ibadah, seperti shalat berjamaah, pengajian, atau majelis ilmu.

*.Untuk pendidikan dan dakwah: Masjid sering digunakan sebagai pusat pembelajaran agama, sehingga infak turut mendukung penyebaran ilmu dan pembinaan masyarakat.

*.Meningkatkan solidaritas umat: Infak membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan memupuk rasa saling peduli dalam komunitas Muslim.

3. Berkah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun