Hari ini, (Rabu, 17 April 2019) merupakan puncak dari "Pesta Demokrasi" bangsa Indonesia. Sebagai wujud langkah awal dari penentuan pemimpin baru bangsa ini untuk lima tahun yang akan datang.Â
Hal itu tentunya melalui proses demi proses yang bisa dikatakan tidak singkat dan tanpa tantangan serta hambatan. Beragam kendala menghiasi jalan dan proses agar terlaksananya "Pesta" ini.Â
Mudah-mudah hal ini mampu menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cerdas dan dewasa dalam menyaring informasi serta bijak dalam menentukan pilihan. Sebab hal ini akan berpengaruh setidaknya terhadap kebijakan lima tahun mendatang.
Meski sudah direncanakan sedemikian rupa, namun kendala-demi kendala tetap menghiasi. Salah satunya timbul dari kesempatan untuk memilih.Â
Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (sebenarnya sudah harus) memiliki hak untuk memilih, namun sedikit terkendala, sehingga tidak bisa menyalurkan haknya dalam "Pesta Demokrasi" saat ini.Â
Hal ini berawal ketika penulis tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bisa dicek melalui situs Lindungi Hak Pilihmu (namun sekarang tidak bisa diakses) ataupun aplikasi KPU RI PEMILU 2019.Â
Setelah penulis memasukkan data berupa nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), muncul tanggapan berupa "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah".
Alhasil, hal ini membuat langkah penulis terhenti setelah memperjuangkan hak tersebut mulai dari pengurusan Formulir A5 di Kantor Kelurahan serta pelayanan pengurusan yang difasilitasi pihak kampus. Namun, lagi dan lagi karena penulis tidak terdaftar di DPT Pemilu 2019, membuat penulis tidak bisa mengurus Formulir A5.
Ketika penulis mendatangi Kantor Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Provinsi Jawa Timur 65144, salah seorang pengurus mengatakan bahwa, "Jika Mas tidak terdaftar di DPT, bisa memilih (tetapi harus) di TPS terdekat dari alamat yang tertera pada KTP."Â