Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat, Nishab, serta Cara Pembayaran Zakat Emas dan Perak

8 Agustus 2024   15:49 Diperbarui: 8 Agustus 2024   16:01 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu rukun dalam agama Islam adalah membayar zakat. Ibadah tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. bahkan pada zaman tersebut apabila tidak membayar zakat akan diperangi seperti golongan orang-orang kafir.

          Salah satu harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Syariat Islam memandang Emas dan perak sebagai harta yang potensial. Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa dan bisa dijadikan sebagai harta untuk berinvestasi. Setiap muslim yang baliqh dan berakal (tidak gila), wajib baginya untuk mengeluarkan zakat emas dan perak yang mereka miliki dan mereka kuasai secara penuh. Segala harta yang dizakati haruslah mempunyai zat emas dan perak, baik berupa kepingan emas, mata uang, maupun emas dalam kondisi mentah. Hal tersebut dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 34:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Q.S. At-Taubah:34).

  • Syarat Zakat Emas dan Perak
  • Mencapai Haul

        Para ulama juga telah sepakat (ijma') bahwa emas dan perak atau yang semakna dengannya wajib di zakati jika sudah melewati (genap) 1 tahun hijriyah. diwajibkannya 1 tahun (haul), maksudnya asumsi bahwa 1 tahun itu pada umumnya setiap investasi sudah menghasilkan profit.

  • Mencapai Nishab

        Nisab emas yang ditentukan yaitu sebesar 85 gram (mengikuti tingkat harga beli dan harga jual saat waktu penuanaiannya), kadar zakatnya 2,5%. Sementara itu, untuk zakat atas perak wajib bilamana perak yang dimiliki telah mencapai batas atau bahkan melebihi batas nisab perak yaitu sebesar 595 gram, kadar zakatnya sama dengan emas 2,5% dari jumlah perak yang dikuasai (dimiliki).

  • Bebas dari Utang

        Emas dan perak wajib di zakati jika sudah di kurangi kebutuhan utang, kebutuhan primer dan mendesak,karena zakat hanya diwajibkan bagi yang berkecukupan. Jika seseorang berpendapatan melimpah, tetapi jumlah hutang dan kebutuhan primernya melebihi pendapatannya sehingga pendapatan bersihnya tidak mencapai nisab, orang tersebut bukan termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat.

  • Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
  • Cara Menghitung Zakat Emas

  Contoh:

    Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram dan yang biasa digunakan adalah sebanyak 40 gram. Pada saat itu, harga emas per gram adalah Rp. 500.000. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Diketahui:

  • Jumlah perhiasanya emas 150 gram
  • Yang dipergunakan 40 gram
  • Emas yang di simpan 150 -- 40 = 110 gram
  • Nisab zakat emas adalah 2,5%
  • Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib di zakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

110 gram x 2,5% = 2,75 gram atau jika di nilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Jika 1 gram emas adalah Rp. 500.000, maka 110 Gram = Rp. 55.000.000 maka zakatnya adalah Rp. 55.000.000 x 2,5% = Rp. 1.375.000.

Jadi zakatnya adalah 2,75 gram atau Rp 1,375.000.

  • Cara Menghitung Zakat Perak

Contoh Perhitungan:

Ibu Siti memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa digunakan sebanyak 40 gram. Jika pada saat itu, harga perak per gram adalah Rp 100.000. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh Ibu Siti?

Diketahui:

  • Jumlah perhiasanya perak 700 gram
  • Yang dipergunakan 40 gram
  • Perak yang di simpan 700 -- 40 = 660 gram
  • Nisab zakat perak adalah 2,5%
  • Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Siti sudah wajib di zakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

              Jika perak 700 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram setelah berjalan satu tahun zakat adalah 700Gr -- 40 Gr (yang digunakan) = 660 Gram, 660 Gram x 2,5% = 16,5 Gram.

               Jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut: Jika 1 gram Perak adalah Rp 100.000 maka 660 gram perak adalah Rp. 66.000.000 maka zakatnya adalah Rp. 66.000.000 x 2,5% = Rp. 1.650.000.

Kesimpulan

          Setiap muslim yang baliqh dan berakal (tidak gila) wajib baginya untuk mengeluarkan zakat atas emas dan perak yang mereka miliki dan mereka kuasai secara penuh, baik berupa perhiasan maupun alat tukar. Nisab emas yang ditentukan yaitu sebesar 85 gram (mengikuti tingkat harga beli dan harga jual saat waktu membayar zakatnya), kadar zakatnya 2,5%. Sedangkan, batas nisab perak yaitu sebesar 595 gram, kadar zakatnya sama dengan emas 2,5% dari jumlah perak yang dikuasai (dimiliki).

DAFTAR PUSTAKA

Abdulahanaa. "Cara Menghitung Zakat Perdagangan Emas Dan Penerapannya Oleh Pedagang Emas Di Pasar Sentral Watampone." Al-Iqtishad 13, no. 2 (2021).

Ahmad Fauzi. "Aplikasi Dan Pengujian Kuakurasian Nilai Dengan Hasil Metode T-Test Untuk Perhitungan Zakat Mal Berbasis Android." Jurnal Teknik Komputer 4, no. 1 (2018).

Muhammad Tho'in, Budiyono, Hasan Ma'ruf, Rukmini. "Pendampingan Pengelolaan Dan Perhitungan Dana Zakat Sesuai Syariat Islam Bagi Para Takmir Masjid." Jurnal Budimas 2, no. 1 (2020).

Siti Halilah. "Zakat Emas Dan Perak Serta Cara Penulisannya." An-Nadwah 4, no. 1 (2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun