Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang terbesar di dunia, dikenal juga sebagai negara maritim. Laut Indonesia merupakan pertemuan antara Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan statistik aset kewilayahan nasional, luas wilayah perairan Indonesia mencapai 5,9 juta Km2 termasuk Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), dengan rincian luas kepulauan 2,8 juta Km2, luas laut teritorial 0,4 Km2, serta klaim atas landas kontinen di luar 200 mil seluas 3500 Km2 di sebelah barat aceh. sehingga tak heran bahwa negara Indonesia juga memiliki pantai yang luas. Selain luas,  pantai Indonesia  juga memiliki pemandangan yang indah, mulai dari terumbu karang, ikan-ikan kecil yang hidup pada terumbu karang, rumput laut dan habitat-habitat lain, namun patut diprihatinkan bahwa dibalik keindahan pantai Indonesia banyak timbul permasalahan yang diakibatkan oleh sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga sampah rumah tangga, limbah dari pabrik pun ikut mengakibatkan pencemaran pada pesisir pantai. Sehingga sampah menjadi permasalahan yang sulit untuk dihadapi. tak hanya di negara berkembang namun juga di negara maju juga terdapat permasalahan yang sama. Menurut Undang-Undang No.18 tahun 2008 pasal 1, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sistem Informasi pengelolaan sampah Nasional (SIPSN) menyebutkan capaian sampah  dari hasil penginputan data yang dilakukan oleh 230 kabupaten/ kota di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: timbulan sampah 26,131, 476.53, sampah terkelola 66,23 % (17.307, 902, 57), dan sampah tidak terkelola 33.77% (8.823.57396)
Penanggulangan sampah sudah dilakukan oleh banyak pihak, dalam Undang-Undang No.18 tahun 2008 juga menyebutkan tentang pengelolaan  sampah yang mana akhir-akhir ini sedang didedikasikan kembali karena maraknya masalah sampah yang tak kunjung ada habisnya terutama pada daerah pesisir pantai yang dapat mengganggu kehidupan ekosistem di laut. Penanggulangan sampah dapat diatasi dengan lima aspek yaitu:
 1. Aspek hukum
   Diperlukan adanya penegakan hukum, adanya sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama pada masyarakat yang membuangan sampah sembarangan di pesisir pantai.
2. Aspek kelembagaan
  Bentuk lembaga pengelola sampah di daerah saat ini sudah beragam. Menurut Damanhuri dan Padmi (2011:11) bentuk lembaga pengelolaan persampahan kota yang dianut di Indonesia selama ini antara lain: Seksi Kebersihan di bawah satu dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Dinas Kebersihan, Perusahaan daerah.
3. Aspek PendanaanÂ
  Sumber pendanaan sektor persampahan dari kementrian atau lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kerjasama pemerintah dan badan usaha, serta dana alokasi khusus.
4. Aspek teknologiÂ
   Teknologi pengelolaan sampah sangat berpengaruh bagi kenyamanan dan kesehatan manusia. Di negara maju pun sudah membuat teknologi-teknologi khusus untuk pengelolaan sampah yang baik bagi kesehatan manusia. pengelolaan sampah yang telah dilakukan di negara Indonesia ini seperti reduce (mengurangi) konsumsi sampah terutama sampah plastik, reuse (memanfaatkan kembali) barang yang masih bisa digunakan, recycle (daur ulang) mendaur ulang brang-barang bekas seperti botol plastik, kardus kaleng, kertas, dan lain sebagainya. Selain reduce, reuse, dan recycle. Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan dengan cara membuat pupuk kompos, membuat kerajinan dari barang-barang bekas.
5. Aspek sosialÂ