Mohon tunggu...
Zulfa Sajida khoir
Zulfa Sajida khoir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka menulis, membaca, dan berhalusinasi

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Fitrah

6 April 2024   21:40 Diperbarui: 6 April 2024   21:41 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan rukun Islam yang ke 4. Setiap bulan ramadhan menjelang hari raya idul Fitri, setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat (Muzakki) wajib membayar zakat baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun bayi baru lahir juga di wajibkan kepada orang tuanya untuk membayarkan zakat atas bayi tersebut. Zakat wajib hukumnya bagi orang yang telah berkecukupan dan mampu membayar zakat. Namun apabila seorang tersebut belum tercukupi maka ia tidak wajib membayar zakat melainkan berhak menerima zakat.

 Waktu pembayaran zakat ini di mulai sebelum hari raya idul Fitri hingga sebelum matahari terbit. Zakat fitrah biasanya di bayarkan melalui musholla atau masjid yang telah tersedia Amil Zakat, yang nantinya zakat tersebut akan di bagikan kepada golongan penerima zakat. Golongan yang berhak menerima zakat yaitu: fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharim,  di Sabilillah, dan Ibnu Sabil. zakat dapat di bayarkan berupa beras atau uang seharga dengan beras tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun