Mohon tunggu...
Zulfa Ramadhany
Zulfa Ramadhany Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Uin Syarief Hidayatullah Jakarta

Hangout

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melirik Tragedi Kediri dalam Upaya Mencegah Kekerasan dan Membangun Pesantren sebagai Zona Nyaman untuk Anak

27 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:35 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://diskes.badungkab.go.id/artikel/18151-ayo-bully-aku-

     Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang paling mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap psikologis dan masa depan anak. Dalam beberapa tahun terakhir, penanganan kasus kekerasan terhadap anak mulai mengalami transformasi dengan diterapkannya konsep diversi, yang merupakan bagian dari sistem keadilan restoratif.

     Adapun diversi adalah proses di mana pelaku kekerasan anak, yang masih di bawah umur, diberikan alternatif penyelesaian masalah yang tidak melibatkan proses peradilan formal. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak negatif dari sistem peradilan pidana, dengan mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Proses diversi ini seringkali melibatkan mediasi antara pelaku dan korban, penasehatan, serta program pendidikan dan sosialisasi sebagai bagian dari tindakan restoratif.

     Penerapan diversi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU ini mengakui bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa, mengingat kondisi psikologis dan kebutuhan perkembangannya yang spesifik. Diversi diharapkan dapat meminimalisir stigmatisasi, menghindari over-kriminalisasi, dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

     Kasus meninggalnya Bintang Balqis Maulana, seorang santri berumur 14 tahun di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, menggugah kesadaran kita terhadap masalah kekerasan yang masih terjadi di lingkungan pesantren. Kejadian tragis ini, yang diduga sebagai hasil dari penganiayaan oleh sesama santri, menunjukkan perlunya penerapan metode diversi dan peningkatan pengawasan dalam sistem pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan tumbuh.

     Oleh karena itu, sebuah diversi yang merupakan aspek dari keadilan restoratif, seharusnya lebih diintegrasikan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Proses diversi meliputi mediasi dan konseling yang tidak hanya menyelesaikan masalah secara adil, tetapi juga memungkinkan pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan mendamaikan hubungan dengan korban. Ini adalah langkah proaktif untuk mengembalikan keharmonisan dalam komunitas sekolah.

     Akan tetapi, implementasi diversi sangat tergantung pada adanya pengawasan dan regulasi yang kuat dari pihak pemerintah terhadap lembaga pendidikan. Disamping itu, PPTQ Al Hanifiyyah, juga memiliki kendala ketiadaan izin operasional yang telah menyulitkan otoritas untuk mengimplementasikan pengawasan efektif. Hal ini mungkin bisa mencegah tragedi seperti yang terjadi pada Bintang.

     Mengingat hal tersebut, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi krusial dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pesantren. Pemerintah perlu mewajibkan setiap pesantren untuk memiliki izin operasional yang sah, memastikan lembaga-lembaga ini mematuhi standar keamanan dan pendidikan yang tinggi, sekaligus memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.

Tragedi ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk staf pengajar dan pengelola pesantren dalam mengenali dan mengintervensi indikasi awal kekerasan. Mereka harus dilatih untuk mengidentifikasi perilaku yang berpotensi berujung pada kekerasan atau intimidasi, sehingga tindakan preventif dapat diambil sebelum situasi eskalasi dan Integrasi. Teknologi dalam sistem pelaporan juga perlu diperkuat, memungkinkan santri dan orang tua mereka untuk melaporkan kekerasan atau masalah lainnya dengan mudah dan aman. Sistem ini harus dirancang untuk menjamin bahwa semua laporan ditangani dengan serius dan penuh kerahasiaan, dengan fokus utama adalah perlindungan dan kesejahteraan anak-anak.

     Kasus Bintang bukan hanya merupakan tragedi pribadi tetapi juga refleksi dari kebutuhan mendesak untuk reformasi sistemik dalam pendidikan pesantren di Indonesia. Reformasi ini harus mencakup penguatan hukum, peningkatan pengawasan, dan implementasi program diversi yang efektif sebagai upaya untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi pendidikan yang aman dan mendukung. Kesadaran ini harus membawa kita kepada pengakuan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual, tetapi juga untuk melindungi dan mengasuh jiwa setiap anak. Setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

     Mengingat peristiwa tragis yang menimpa Bintang, sudah saatnya semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, berkolaborasi untuk memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami nasib serupa. Langkah-langkah konkret harus segera diambil untuk mereformasi pengelolaan dan pengawasan pesantren, memastikan lembaga-lembaga ini menjalankan peran mereka sebagai pusat pembelajaran dan pertumbuhan.

     Kematian Bintang harus menjadi titik balik dalam cara kita memandang dan mengelola pendidikan agama di Indonesia, memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Dengan melakukan reformasi yang mendalam, kita dapat berharap membangun sistem pendidikan yang benar-benar melindungi dan menghormati hak setiap anak untuk merasa aman dan didukung dalam proses belajar mereka.

     Kasus-kasus terkini di Indonesia menunjukkan bahwa diversi dapat berhasil jika dilaksanakan dengan benar. Misalnya, dalam kasus kekerasan di sekolah atau tawuran antar remaja, pelaku diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kecakapan hidup dan konseling, yang tidak hanya mendidik tetapi juga memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat dan korban. Akan tetapi hal tersebut tidaklah sederhana, tantangan masih ada. Terutama dalam kasus yang lebih berat seperti bullying dan kekerasan terhadap anak. Masyarakat sering kali menuntut hukuman yang keras, yang membuat penerapan diversi menjadi rumit. Pendidikan masyarakat tentang manfaat jangka panjang keadilan restoratif dibandingkan pendekatan punitif bisa menjadi langkah penting dalam mengubah pandangan ini.

     Diharapkan perluasan program diversi dan peningkatan kapasitas aparat serta lembaga terkait akan sangat diperlukan. Pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum diberikan peluang yang adil untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan hidupnya. Melalui pendekatan tersebutlah diversi menawarkan jalan menuju pemulihan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sejalan dengan prinsip keadilan yang lebih luas dan inklusif.

Kesimpulan

Kekerasan yang biasa terjadi dalam masyarakat dikarenakan adanya konflik sosial di dalam masyarakat sepertinya dalam hal kasus ini dan bisa menyebabkan seseorang mengalami trauma yang sulit dihilangkan dan sebagai pihak yang memiliki wewenang atas setiap pembangunan terutama pendidikan wajib memiliki surat layak izin membuka suatu sekolah agar terhindar dari kasus kekerasan yang tidak dapat diungkap sedangkan yang sudah memiliki pihak berizin belum tentu bisa selesai apalagi tidak memiliki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun