Mohon tunggu...
Zulfan Hasyim
Zulfan Hasyim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sedang menempuh pendidikan S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, banyak cerita pengalaman serta pengetahuan baru yang saya dapatkan selama perkuliahan, dan lewat kompasiana sekiranya saya bisa membagikan sedikit ilmu kepada sobat pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Esensi dan Dasar Hukum Wakaf dalam Asuransi Syariah

2 Mei 2024   21:18 Diperbarui: 2 Mei 2024   21:24 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Wakaf Hasil Polis Asuransi: Bagian dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dapat disumbangkan sebagai wakaf. Pendapatan dari wakaf ini kemudian dapat digunakan untuk membayar klaim asuransi atau untuk tujuan amal yang lain.

  • Wakaf Aset: Aset-aset seperti tanah, properti, atau investasi lainnya dapat diserahkan sebagai wakaf untuk mendukung program asuransi syariah. Pendapatan dari aset wakaf ini juga dapat digunakan untuk membayar klaim asuransi.

  • Dengan menggunakan dana wakaf dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi dapat memperluas cakupan perlindungan yang mereka tawarkan kepada masyarakat, sambil juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas dengan memanfaatkan dana wakaf untuk kepentingan umum. Ini juga mencerminkan semangat saling membantu dan kepedulian sosial yang merupakan nilai-nilai yang dianjurkan dalam Islam.

    Penggunaan wakaf dalam asuransi syariah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, sambil juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas. Ini juga mencerminkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial dalam Islam, di mana kekayaan harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun