Mohon tunggu...
Zulfan Hasyim
Zulfan Hasyim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sedang menempuh pendidikan S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, banyak cerita pengalaman serta pengetahuan baru yang saya dapatkan selama perkuliahan, dan lewat kompasiana sekiranya saya bisa membagikan sedikit ilmu kepada sobat pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Gadai Syariah dan Konvensional

28 Maret 2024   23:37 Diperbarui: 28 Maret 2024   23:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsep Gadai Syariah dan Konvensional

Pegadaian adalah badan usaha milik negara bidang keuangan yang kini telah menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Untuk memenuhi permintaan masyarakat Indonesia akan layanan gadai dengan sistem syariah, perusahaan yang saat ini sahamnya hanya 1 lembar dimiliki oleh pemerintah  memaksimalkan layanan syariahnya. Dengan demikian, Pegadaian membedakan Pegadaian Syariah dan Konvensional dengan akad atau perjanjian transaksinya.

Selain itu, perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional lainnya adalah layanan yang disediakan. Pegadaian Syariah tidak melayani produk konvensional. Sementara Pegadaian Konvensional melayani juga produk syariah. Akad yang digunakan oleh Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.

Perbandingan Pegadaian Konvensional dan Syariah 

Perbedaan mendasar antara Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah terletak pada prinsip dan produk yang mereka layani. Berikut adalah perbandingan detail antara keduanya: Perbedaan keduanya terletak pada produk-produk yang dilayani. Untuk Pegadaian Konvensional melayani semua produk Pegadaian sedangkan Pegadaian Syariah hanya melayani produk syariah saja. Hampir semua produk Pegadaian sudah mendapat penyesuaian sehingga sesuai dengan prinsip syariah.

Pada pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian Konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia.

Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan. Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Yaitu memberlakuakn biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada Pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.

 Perbedaan antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional akan di jelaskan pada tabel berikut ini. Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional

PemerintahNomor103 Tahun2000

PemerintahNomor103 Tahun2000

danHukumAgama Islam

2

Biayaadministrasimenurut

prosentaseberdasarkangolongan barang

Biayaadministrasimenurut

ketetapanberdasarkangolongan barang

3

Bilamana lama pengembalian pinjamanlebihdariperjanjianbarang gadai dilelang kepada masyarakat

Bilamana lama pengembalian pinjamanlebihdariakad,barang gadai nasabah dijual kepada

Masyarakat

4

Sewamodal dihitung dengan:

ProsentasexUangPinjaman (UP)

Jasasimpanandihitungdengan:

Konstantax taksiran

5

Maksimaljangkawaktu4bulan

Maksimaljangkawaktu3bulan

6

Uangkelebihan(UK)=hasillelang -- (uang pinjaman + sewa modal +

biaya lelang)

Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan--(uangpinjaman+jasa

penitipan+biaya penjualan)

7

Biladalamsatutahunuangkelebihan tidak diambil, uang kelebihan

tersebutmenjadimilikpegadaian

Bila dalam satu tahun uang kelebihantidakdiambil,diserahkan

kepadaLembagaZIS

8

1hari dihitung 15 hari

1hari dihitung 5 hari

9

Mengenakan bunga (sewa modal) terhadapnasabahuangmemperoleh

pinjaman

Tidakmengenakanbungapada nasabah yang mendapatkan

Pinjaman

10

Istilah-istilahyangdigunakan:

Gadai

Pegadaian

Nasabah

Barangpinjaman

Pinjaman

Istilah-istilahyangdigunakan:

Rahn

Murtahin

Rahin

Marhun

Marhunbih

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun