Mohon tunggu...
Zulfakriza Z.
Zulfakriza Z. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen yang senang ngopi tanpa gula dan tanpa rokok

Belajar berbagi lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Raih Berkah Bersama Bank Syariah

19 September 2017   19:56 Diperbarui: 19 September 2017   19:56 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sangat memahami bahwa negara kita bukanlah negara Islam, namun harus disadari bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk yang mayoritas muslim. Islam mengajarkan umatnya untuk bermuamalah sesuai dengan aturan syariat. Bermuamalah dalam Islam bukan hanya interaksi antara dua atau lebih manusia, akan tetapi juga hal hal bisnis. Setiap bisnis yang dilakukan dalam Islam haruslah mengedepankan sikap tolong menolong dan menghidari riba. 

Secara istilah, riba mengandung pengertian sebagai penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Adapun secara bahasa, riba bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Istilah riba dalam aktivitas dalam dunia bisnis sering ditemukan, terutama aktivitas jual beli dan simpan pinjam uang. Dalam ajaran Islam sangat tegas laranganya terhadap riba. Ketegasan tentang larangan riba dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya "...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." [Al-Baqarah/2: 275]. Kemudian dilanjutkan pada ayat 278 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman".  

Lebih lanjut, Rasulullah saw. melaknat seseorang yang memakan harta riba sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dari Jabir Radhiyallahu anhu, Rasulullah saw bersabda: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya," dan beliau bersabda, "mereka semua sama". Dan dalam hadist lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran," dan beliau menyebutkan di antaranya, "Memakan riba."

Aktivitas bisnis jual beli dan simpan pinjam yang mengandung unsur riba tentu akan jauh dari keberkahan dan dekat dengan kehancuran. Untuk itu, kehati-hatian dalam bertransaksi bisnis sangatlah penting untuk menghidari praktek riba. Keberadaan perbankan syariah menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dan menghidari praktek riba. Bank syariah menerapkan beberapa praktek yang berbeda dengan bank konvesional seperti pemenuhan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah yang mengedepankan prinsip keadilan. Prinsip ini yang menjadi keunggulan dari sistem perbankan syariah. Salah satu produk perbankan syariah adalah mudharabah.

Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Simpanan Mudharabah terdiri atas Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Pada Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menetapkan dana yang titipan untuk dipergunakan pada bisnis tertentu.

Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini, investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.

Prinsip dan praktek yang ditawarkan oleh setiap bank syariah akan memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada nasabah dalam bertransaksi perbankan untuk menjaga keberkahan harta. Setiap keberkahan tentu ada kebahagian di dalamnya, dan itu yang menjadi tujuan dari setiap transaksi bisnis yang syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun