Memang sangat disayangkan dengan apa yang terjadi di tempat kita sekarang ini, peraturan belum menjadi jaminan untuk mentaati ketentuan yang mengatur perancangan dan konstruksi bangunan aman dari bahaya gempa. Penulis mencoba memperhatikan pembangunan infrastruktur khususnya bangunan ruko dan rumah tinggal yang begitu pesat di Aceh terlebih khusus Kota Banda Aceh. Mungkin ada sebagian yang sudah menerapkan kaidah-kaidah perancangan dan konstruksi untuk bangunan yang tahan terhadap gempa. Akan tetapi menurut hemat penulis masih banyak yang mengabaikan kaidah-kaidah tersebut dengan alasan bisa menghemat biaya pembangunan yang besar.
Ketika gempa kembali menyapa seharusnya memberikan kesadaran untuk membangun infrastruktur dengan konstruksi yang aman gempa bumi. Dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memperketat pengawasan rancangan dan konstruksi gedung dan rumah tinggal. Untuk gedung-gedung fasilitas umum seperti perkantoran, rumah sakit, pertokoan, hotel dan sekolah sudah waktunya dilakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan. Dan pemerintah sudah harus berani memerintahkan pembongkaran untuk gedung-gedung yang sudah tidak lagi memenuhi syarat aman terhadap gempa. Selain itu juga dalam hal pemberian IMB semestinya diperketat, dengan menetapkan syarat bahwa penerbitan IMB hanya dapat dilakukan jika perancangan bangunan dan konstruksinya sudah memenuhi ketentuan gempa.
Kita memahami bahwa memprediksi kejadian gempabumi diluar kemampuan manusia, dan kita sudah mengetahui bahwa kita hidup berdekatan dengan sumber gempa bumi. Sehingga sebuah keharusan untuk selalu bersiap-siaga ketika gempa kembali menyapa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H