PRINSIP MUDHARABAH
- Prinsip Bagi Untung dan Rugi
Pembagian keuntungan dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Bisa 50:50, 60:40, atau lainnya. Mengenai pembagian kerugian, jika disebabkan oleh kelalaian pengelola (mudharib), maka ialah yang berhak menanggung rugi. Namun jika kerugian tidak terjadi karena campur tangan pengelola (mudharib), maka hanya shahibul maal yang menanggung rugi. Dalam hal ini misalnya jika terjadi bencana alam.
- Prinsip Kejelasan
Kejelasan dalam berbagai aspek harus sangat diperhatikan. Mulai dari jumlah modal, tempo, untung rugi, dan segala hal yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian.
- Prinsip Kepercayaan
Prinsip inilah yang sangat penting pada akad mudharabah. Shahibul maal bisa saja melakukan pemutusan kerjasama jika dirasa sudah tidak percaya lagi dengan mudharib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H