Mohon tunggu...
zulfaa ramadhina herawati
zulfaa ramadhina herawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

:))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Mudharabah

4 Juni 2021   00:09 Diperbarui: 4 Juni 2021   00:42 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PRINSIP MUDHARABAH

  • Prinsip Bagi Untung dan Rugi

Pembagian keuntungan dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Bisa 50:50, 60:40, atau lainnya. Mengenai pembagian kerugian, jika disebabkan oleh kelalaian pengelola (mudharib), maka ialah yang berhak menanggung rugi. Namun jika kerugian tidak terjadi karena campur tangan pengelola (mudharib), maka hanya shahibul maal yang menanggung rugi. Dalam hal ini misalnya jika terjadi bencana alam.

  • Prinsip Kejelasan

Kejelasan dalam berbagai aspek harus sangat diperhatikan. Mulai dari jumlah modal, tempo, untung rugi, dan segala hal yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian.

  • Prinsip Kepercayaan

Prinsip inilah yang sangat penting pada akad mudharabah. Shahibul maal bisa saja melakukan pemutusan kerjasama jika dirasa sudah tidak percaya lagi dengan mudharib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun