Mohon tunggu...
zulfaa ramadhina herawati
zulfaa ramadhina herawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

:))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Mudharabah

4 Juni 2021   00:09 Diperbarui: 4 Juni 2021   00:42 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah menurut bahasa berasal dari kata al-darbu fii ardhi yaitu berpergian untuk urusan perdagangan.

Menurut fuqaha, mudharabah yaitu akad antara dua pihak orang yang saling menanggung. Definisi mudharabah yaitu sebuah akad dimana pemilik dana (shohibul maal) memberikan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola sebaik mungki, sesuai dengan syariat dan ajaran-Nya, dan mengenai untung rugi akan dibagi sesuai perjanjian nisbah.

RUKUN MUDHARABAH

  • Pemilik Modal (shahibul maal)
  • Pengelola (mudharib)
  • Modal (ra'sul maal)

Modal berupa uang (bukan baranh) yang harus diserahkan kepada mudharib secara tunai (bukan hutang piutang) dan jumlahnya harus diketahui dengan jelas.

  • Usaha (maal)

Usaha yang dijalankan haruslah sesuai dengan ajaran agama Islam dan tidak menentang syariatNya.

  • Ijab Kabul

Pernyataan serah terima dari pemberi modal atau bank kepada pengelola atau nasabah yang dapat ditulis dalam buku rekening.

  • Keuntungan (ribh)

Keuntungan dalam mudharabah haruslah dibagi rata sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

JENIS MUDHARABAH

  • Mudharabah Mutlaqah

Merupakan sebuah akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk mengelola dananya. Contohnya bank sebagai shahibul maal memberikan pinjaman modal kepada nasabah (mudharib) untuk menjalankan usaha apapun, tidak ada batasan dari pihak bank.

  • Mudharabah Muqayyadah

Dalam akad ini, bank memberikan batasan kepada nasabah dalam mempergunakan modal yang telah dipinjamkan. Misalnya modal yang sudah diberikan bank hanya boleh digunakan nasabah untuk usaha bidang kuliner, selain bidang tersebut (konveksi, transportasi, dll) tidak diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun