Mohon tunggu...
zulfa aziz
zulfa aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Undang-Undang Deklarasi Hak Asasi Manusia

15 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) berbunyi sebagai berikut:

"Ni masyarakat, tidak ada diskriminasi, karena ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan. Semua orang lahir bebas dan sama berharga, dan mereka berhak untuk mempertahankan hak-hak ini.

Tidak ada siapa pun yang dapat memperkerjakan atau memperlakukan seseorang dengan cara yang bertentangan dengan hak-hak ini.

Semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum. Tidak ada siapa pun yang dapat diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil dan sempurna."

Dalam pasal 5 ini, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:

1. Non-diskriminasi: Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang dapat diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.
2. Hak kebebasan: Pasal ini menegaskan bahwa semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum.
3. Perlindungan hukum: Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang dapat diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil dan sempurna.
4. Perlindungan dari diskriminasi: Pasal ini menegaskan bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.

Dalam sintesis, Pasal 5 UDHR menegaskan bahwa semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum, serta perlindungan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.

Berikut adalah beberapa contoh yang terkait dengan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):

1. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar ras**: Seorang pengusaha tidak boleh menolak aplikasi seorang karyawan karena ras, warna kulit, atau agama. Contoh: Seorang pria berkulit hitam tidak boleh ditolak bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang-orang kulit putih.

2. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar gender**: Seorang perempuan tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena jantina. Contoh: Seorang perempuan tidak boleh ditolak bekerja sebagai insinyur di sebuah perusahaan teknologi.

3. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar agama**: Seorang Muslim tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena agama. Contoh: Seorang Muslim tidak boleh ditolak bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun