4. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar bahasa**: Seorang orang yang berbicara bahasa Inggris tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena bahasa yang dia bicarakan. Contoh: Seorang orang yang berbicara bahasa Spanyol tidak boleh ditolak bekerja sebagai pengajar di sebuah sekolah.
5. **Perlindungan dari diskriminasi**: Seorang korban kekerasan berbasis seksual tidak boleh ditolak perlindungan hukum karena alasan bahwa korban adalah seorang lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT). Contoh: Seorang korban kekerasan berbasis seksual tidak boleh ditolak perlindungan hukum hanya karena korban adalah seorang lesbi.
6. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar status sosial**: Seorang anak yatim piatu tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena status sosialnya. Contoh: Seorang anak yatim piatu tidak boleh ditolak bekerja sebagai penjual di sebuah toko.
7. **Perlindungan hukum**: Seorang korban kekerasan berbasis rasisme tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil dan sempurna. Contoh: Seorang korban kekerasan berbasis rasisme tidak boleh diperlakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa takut dan kecemasan.
Dalam sintesis, contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa Pasal 5 UDHR menegaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk kebebasan dan perlindungan hukum, serta perlindungan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.
Berikut adalah beberapa contoh kehidupan bernegara yang terkait dengan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
1. *Kerusakan diskriminasi rasial*: Seorang pengusaha tidak mempekerjakan seorang karyawan berkulit hitam karena ras, warna kulit, atau agama. Namun, setelah adanya upaya penyelesaian sengketa, pengusaha tersebut harus mengubah keputusan dan mempekerjakan karyawan berkulit hitam.
Contoh konkretnya: Seorang pengusaha di negara X mempekerjakan hanya karyawan-karyawan kulit putih dan tidak mempekerjakan karyawan-karyawan berkulit hitam. Setelah adanya upaya penyelesaian sengketa, pengusaha tersebut harus mengubah keputusan dan mempekerjakan karyawan berkulit hitam.
2. *Kerusakan diskriminasi gender*: Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja di sebuah perusahaan karena jantina. Namun, setelah adanya upaya penyelesaian sengketa, perempuan tersebut harus diperbolehkan bekerja di perusahaan tersebut.
Contoh konkretnya: Seorang perempuan di negara Y ingin bekerja sebagai insinyur di sebuah perusahaan teknologi. Namun, direktur perusahaan tersebut menolak aplikasi perempuan tersebut karena jantina. Setelah adanya upaya penyelesaian sengketa, direktur perusahaan tersebut harus mengubah keputusan dan memperbolehkan perempuan tersebut bekerja sebagai insinyur.
3. *Kerusakan diskriminasi agama*: Seorang Muslim tidak diperbolehkan untuk bekerja di sebuah perusahaan karena agama. Namun, setelah adanya upaya penyelesaian sengketa, Muslim tersebut harus diperbolehkan bekerja di perusahaan tersebut.