Mohon tunggu...
Zulfa Ahmad Kurniawan
Zulfa Ahmad Kurniawan Mohon Tunggu... -

Melalui halaman ini saya ingin berbagi informasi dan pendapat seputar Ekonomi Islam. Dikemas sesederhana mungkin tetapi tetap berdasarkan data yang valid. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Persepsi Ulama terhadap Bank Syariah di Indonesia

21 Februari 2019   20:18 Diperbarui: 21 Februari 2019   20:19 1888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah hadir di Indonesia sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat. Perkembangan terbaru hingga kuartal tiga 2018 telah ada 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS). Namun setelah kurang lebih 28 tahun hadir di Indonesia posisi market share dan asetnya pada September 2018 masih tertahan di angka 5,98% (Statistik Perbankan Syariah, OJK). Diduga, salah satu penyebab kondisi tersebut adalah praktik Bank syariah bagi sebagian kalangan belum sepenuhnya syariah. Hal itu menyebabkan keraguan di antara masyarakat khususnya umat muslim untuk beralih pada bank syariah. Meskipun fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 1 Tahun 2004 mengatakan bahwa untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari'ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Namun, fatwa tersebut belum cukup kuat mendorong masyarakat bermigrasi menuju Bank Syariah. 

Realita ini menimbulkan pertanyaan apakah benar bank syariah belum sepenuhnya mengikuti hukum syariah seperti yang diharapkan umat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan orang-orang yang memiliki wawasan luas tentang hukum Islam, berlatar pendidikan Islam, dan bijaksana dalam bersikap. Ulama adalah sosok yang tepat untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, serta memberikan arahan bagaimana umat harus bersikap terhadap bank syariah saat ini.

Oleh karena itu kami mengumpulkan beberapa pendapat ulama yang memiliki latar pendidikan Islam serta objektif menyampaikan pengetahuan seputar Islam bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist. Ulama-ulama tersebut di antaranya cukup populer karena video-video dakwahnya sering dijumpai baik di media sosial maupun situs Youtube.com. Berikut persepsi beberapa ulama tersebut terhadap praktik bank syariah di Indonesia:

  • Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.

    • Menurut beliau kemunculan Bank Syariah adalah pertanda kemauan umat Islam untuk bangkit dan Bank Syariah saat ini sedang berusaha untuk menjadi syariah. Hal itu karena masih ada beberapa aturan BI yang belum dapat diubah. Kalimat "menuju syariah" menandakan beliau setuju bahwa saat ini bank syariah belum sepenuhnya sesuai syariah tetapi bank syariah sedang berproses untuk menyempurnakan kekurangan tersebut menuju sepenuhnya syariah. Harapan beliau agar bank syariah terus dipantau bersama agar menjadi lebih baik.
    • Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=le_2OZr5QK0
  • Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., M.A.

    • Dalam menjustifikasi kesyariahan Bank Syariah Ust. Khalid cenderung berhati-hati. Beliau tidak mau begitu saja memberikan vonis apakah telah syariah atau belum tanpa terlibat langsung di dalamnya. Namun dalam menjawab pertanyaan apakah bank syariah telah benar-benar syariah atau belum beliau mengutip kalimat ulama "Jadikan antara kamu dengan neraka seorang alim". Maksudnya apabila seorang yang berilmu seperti ulama yang menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah memberikan fatwa memperbolehkan bertransaksi di bank syariah maka masyarakat dapat mengikuti fatwa tersebut. Tetapi jika ternyata fatwa tersebut salah, maka kesalahan ada pada alim atau seseorang yang memberikan fatwa tersebut. 
    • Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cyCuKLvtwGk
  • Ustadz Abdul Somad, Lc., M.A.

    • "Menuju Syariah" itulah persepsi beliau terhadap kesyariahan Bank Syariah saat ini. Meski demikian beliau tak ragu untuk beralih kepada bank syariah. Gaji beliau sebagai dosen selalu ditransfer ke rekening beliau di bank syariah. Apabila ada yang menyatakan bahwa bank syariah dan bank konvensional sama saja menurut beliau hal itu termasuk sesat dan menyesatkan. Karena perbedaan utama Bank Syariah dan non-syariah adalah pada akad yang digunakan.
    • Bagaimana jika belum terdapat Bank Syariah di kota domisili kita? Jika darurat karena belum tersedia Bank Syariah dan demi keamanan harta maka tidak masalah tetap menyimpan di bank konvensional, tetapi jika memperoleh bunga maka harus disalurkan pada lembaga kemanusiaan. Umatlah yang menghidupkan dan mematikan Bank Syariah, maju atau tidaknya tergantung umat. Oleh karena itu beliau memperingatkan jangan bunuh bank syariah dengan pernyataan kita yang tak mengerti.   
    • https://www.youtube.com/watch?v=ZJ2xXSLdNV8
  • Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif)

    • Buya Yahya mengibaratkan kehadiran Bank Syariah seumpama bayi yang dinanti-nantikan kehadirannya. Namun saat lahir ia tidak sempurna alias cacat. Dalam menyikapi hal tersebut umat tidak bisa menyingkirkan begitu saja melainkan harus berusaha untuk merawat dan menyempurnakan sebagaimana seorang bayi. Seperti itulah Bank Syariah, sebelum tahun 1991 masyarakat khususnya umat muslim begitu berharap akan kehadiran Bank Syariah. Kemudian Bank Syariah hadir dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
    • Bagaimanapun Bank Syariah sedang berupaya menjalankan syariah dan upaya berijtihad dalam menjalankan syariah tidak ada yang sempurna. Beliau menekankan sebagai kaum yang beriman hendaknya kita mendukung dan mengangkat segala produk yang berkaitan dengan syariah. Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk menggunakan jasa dan produk syariah tetapi juga turut mengkritisi praktik-praktik yang menyimpang dari syariah.  
    • https://www.youtube.com/watch?v=EkCKkDNU4xM

Kesimpulan

Pada dasarnya sebagian besar ulama mengakui bahwa Bank Syariah saat ini belum sepenuhnya syariah. Namun itu bukan berarti Bank Syariah tidak syariah atau sama saja dengan Bank Konvensional. Karena Bank Syariah sedang berproses untuk menyempurnakan diri menjadi benar-benar syariah. Dibutuhkan waktu dan dukungan umat muslim untuk mensukseskan Bank Syariah. Jika kita ragu terhadap Bank Syariah perlu diketahui bahwa di setiap Bank Syariah terdapat Dewan yang berfungsi mengawasi operasional dan akad-akad di Bank agar sesuai syariah. Dewan tersebut adalah dewan pengawas syariah (DPS) yang memang ahli di bidang ekonomi syariah dan telah lolos uji kompetensi MUI. Tentu mereka jauh lebih paham tetang syariah dibandingkan kita yang belum mendalami dan belum memiliki ilmu yang cukup untuk menjustifikasi apakah bank syariah telah sepenuhnya syariah atau belum. Jadi seharusnya tidak ada lagi keraguan untuk beralih ke Bank Syariah. Kalaupun terpaksa dan belum bisa lepas dari Bank Konvensional karena alasan teknis, bisnis dan lain sebagainya yang mengharuskan menggunakan Bank Konvensional tidaklah masalah, tetapi uang simpanan dan keperluan lainnya sebaiknya dialihkan ke Bank Syariah sebagai salah satu wujud iman kita dan dukungan terhadap syariah.

Anda dapat melihat bagaimana persepsi para ulama tersebut terhadap Bank Syariah secara lebih lengkap dengan mengakses link yang saya sertakan di atas. Semoga dapat membantu anda untuk mengenal dan memahami Bank Syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun