Dari data di atas kita tentu memiliki tafsiran masing-masing tentang seberapa jauh keberhasilan spin-off terhadap perkembangan bank syariah secara luas. Tetapi jika menurut saya pribadi, hasil dari spin-off belum sesuai dengan yang diharapankan. Sebelum ada aturan spin-off masyarakat meminta untuk dipisahkan antara bank dengan sistem konvensional dengan yang syariah. Mereka berdalih bahwa itu dapat “memurnikan” bank syariah agar terhindar dari riba karena percampuran pengelolaan. Saya sepakat akan hal itu, tetapi dalam prakteknya bank syariah yang diharapkan benar-benar menjalankan bisnis keuangan secara syariah masih diragukan. Ya tentu saja hal ini debatable. Namun yang pasti, tujuan dilakukan spin-off yang salah satunya adalah untuk menjadikan bank syariah lebih mudah berekspansi dan menangkap peluang pasar. Namun data di atas menunjukkan bahwa sekian tahun sejak UUPS diberlakukan tetap saja bank syariah masih belum maksimal dalam meningkatkan pangsa pasarnya di Indonesia.
Spin-off memang membutuhkan banyak biaya. Karena dengan diadakannya pemisahan maka bank syariah harus lebih mandiri dalam membiayai operasionalnya. Mulai dari infrastruktur, sistem perbankan, SDM, serta lain sebagainya. Itu semua tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu perlu adanya konsolidasi internal pada bank syariah yang baru saja di pisahkan dari induknya. Tentu itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Saya berharap semoga hambatan-hambatan tersebut dapat segera teratasi. Dan kami sebagai muslim Indonesia sangat merindukan Bank Syariah yang setidaknya mampu sejajar dengan Bank Konvensional yang ada saat ini, atau bahkan akan lebih baik jika Bank Syariah berada jauh di atas level bank konvensional. Dan itu semua membutuhkan kontribusi kita semua sebagai muslim untuk mewujudkannya.
Daftar Bacaan
Ihda Fadila. (2016). September 2016, Pangsa Pasar Bank Syariah Tembus 5,3% http://finansial.bisnis.com/read/20160927/90/587449/september-2016-pangsa-pasar-bank-syariah-tembus-53, diakses 24 Februari 2017.
PBI no. 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Statistik Perbankan Nasional
Statistik Perbankan Syariah
Umam, K. & Antoni, V. (2015). Corporate Action Pembentukan Bank Syariah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H