Mohon tunggu...
Zulfa Ahmad Kurniawan
Zulfa Ahmad Kurniawan Mohon Tunggu... -

Melalui halaman ini saya ingin berbagi informasi dan pendapat seputar Ekonomi Islam. Dikemas sesederhana mungkin tetapi tetap berdasarkan data yang valid. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengelola Dana Umat untuk Meningkatkan Kesejahteraan

26 Januari 2017   06:09 Diperbarui: 27 Januari 2017   10:29 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: print.kompas.com | Heru Sri Kumoro

Majalah Forbes pada September 2016 merilis data negara paling dermawan di dunia. Indonesia berada di urutan dua negara dengan tingkat kedermawanan tertinggi, dengan jumlah penduduk yang suka beramal sebesar kurang lebih 75%. Predikat ini diberikan bukan tanpa alasan karena jika kita lihat di Indonesia banyak gerakan sosial yang berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dengan berbagai cara. Gerakan sosial itu terbentuk dari berbagai latar belakang; keagamaan, perusahaan, keluarga, politik, bahkan kelompok remaja. Hal ini tidak lepas dari semangat gotong royong yang menjadi budaya Indonesia serta doktrin bersedekah yang diajarkan agama khususnya Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia.

Selain dilihat dari banyaknya gerakan sosial yang ada. Bentuk kedermawanan masyarakat Indonesia bisa juga dilihat saat kegiatan keagamaan seperti ibadah sholat jumat, sholat ied, serta ibadah lainnya yang bagi umat muslim kegiatan itu menjadi salah satu media menyalurkan infak. Kegiatan ibadah sholat wajib bagi umat Islam bersifat rutin sehingga jumlah infak yang terkumpul dari hari ke hari semakin meningkat apalagi dengan jumlah muslim 87.2% dari total penduduk di Indonesia (BPS, 2010) tentu dana yang terkumpul di masjid-masjid bisa mencapai angka yang cukup besar. Di Provinsi DIY berdasarkan penelitian Adnan (2013) terdapat dana kotak amal sebesar Rp 269,9 miliar atau setara $30 juta yang menganggur.

Potensi dana infak yang begitu besar seharusnya bisa menjadikan masjid sebagai pendorong kesejahteraan bagi masyarakat. Sayangnya peran masjid di Indonesia dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan masih sangat minim. Menurut data BPS angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2016 adalah 10.86% dari total penduduk. Penggunaan dana infak masih berkutat untuk pembangunan infrastruktur masjid, kegiatan pengajian rutin dan kegiatan peringatan hari-hari besar Islam saja. Dengan pengeluran yang relatif kecil itu tentunya menyisakan dana yang cukup besar untuk bisa lebih dioptimalkan manfaatnya bagi umat, sayangnya belum semua pengelola/takmir masjid menyadari pentingnya peran masjid dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan masjid yang terkadang begitu megah berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat miskin yang rumahnya hampir roboh, bahkan banyak yang tidak memiliki rumah.

Sumber: http://hassadyma.blogspot.co.id
Sumber: http://hassadyma.blogspot.co.id
Umat muslim yang berinfak di masjid tentu berharap uang mereka dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh takmir masjid untuk kebaikan. Tetapi mayoritas takmir masjid justru terkesan 'menimbun' dana amal dan tidak menggunakannya selain untuk kepentingan mendesak dan berkaitan langsung dengan masjid. Larangan menimbun harta sebenarnya tercantum dalam QS. at-Taubah ayat 34 di mana ayat ini turun berkenaan dengan ahli kitab dan kaum muslimin yang sering menimbun harta benda. Menimbun dan menabung harta tentu memiliki makna yang berbeda, menimbun adalah menumpuk harta tanpa tujuan yang jelas. Sedangkan menabung memiliki tujuan jangka tertentu untuk dicapai sehingga pada akhirnya harta tersebut akan digunakan apabila telah mencapai nilai yang diharapkan. 

Memang tidak semua masjid seperti itu. Di Yogyakarta terdapat masjid yang cukup terkenal di masyarakat, bukan karena kemegahan atau keunikan bangunannya tetapi karena aneka program yang dilaksanakan oleh takmir masjid serta pengelolaan yang dipandang baik dan telah meraih Juara satu Lomba Masjid Besar Percontohan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2016 yang diadakan oleh Kementerian Agama DIY. Masjid itu adalah Masjid Jogokariyan, sebuah masjid yang terletak di Jalan Jogokariyan no. 36, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Apa dan Bagaimana cara yang dilakukan Masjid Jogokariyan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya?

Masjid di era Rasulullah dan sahabat merupakan pusat dari berbagai aktivitas umat muslim, menurut Dalmeri (2014) “Masjid Nabawi oleh Rasulullah difungsikan sebagai: (1) pusat ibadah; (2) pusat pendidikan dan pengajaran; (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan); (4) pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF); (5) pusat informasi Islam; (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah.”

Memang kondisi di zaman itu jauh berbeda dengan yang ada saat ini sehingga masjid di zaman ini akan kesulitan jika harus menerapkan semua yang Rasulullah lakukan dahulu di masjid. Meskipun demikian sebagai umat muslim wajib berusaha semaksimal mungkin meneladani apa yang sudah dilakukan Rasulullah. Karena kaidah fiqih mengatakan “jika tidak bisa mewujudkan semuanya setidaknya jangan tinggalkan semuanya”.

Apa yang bisa kita wujudkan di masjid saat ini salah satunya menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang dilakukan di Masjid Jogokariyan. Sebagai peraih juara satu Lomba Masjid Besar Percontohan DIY 2016 masjid ini memiliki berbagai program yang bisa dijadikan contoh bagi masjid di seluruh Indonesia. Beberapa program itu antara lain:

Gerakan Jamaah Mandiri 
“Terwujudnya masyarakat sejahtera lahir bathin yang diridhoi Allah melalui kegiatan kemasyarakatan yang berpusat di Masjid.” Itulah visi Masjid Jogokariyan. Di tahun 2005 Masjid Jogokariyan menginisiasi gerakan jamaah mandiri, gerakan berupa ajakan kepada jamaah untuk berinfak dalam jumlah tertentu setiap sholat jumat agar dapat membiayai operasional masjid dalam satu tahun. Dengan kapasitas masjid sebesar 1200 orang, angka yang diperoleh adalah Rp 1.500,- sehingga apabila setiap jamaah menginfakkan hartanya minimal senilai Rp 1.500,-/pekan dia termasuk jamaah mandiri, apabila lebih dari itu artinya dia telah menyubsidi jamaah lain, apabila kurang dari itu artinya dia disubsidi jamaah lain.

Melalui gerakan ini total infak jumat yang diperoleh meningkat signifikan melebihi jumlah pengeluaran tahunan yang ditaksir. Sehingga dana yang dimiliki Masjid Jogokariyan dari tahun ke tahun meningkat seiring meningkatnya kepercayaan jamaah menitipkan infak mereka. Yang berbeda dari takmir Masjid Jogokariyan adalah berusaha menggunakan dana dari jamaah semaksimal mungkin agar saldo kas mendekati Rp. 0,-/tahun. Mengapa demikian, karena bagi mereka uang dari jamaah adalah amanah untuk disalurkan dalam berbagai program yang bermanfaat, jadi sebisa mungkin tidak tertahan di rekening masjid. Berikut adalah ringkasan laporan keuangan Masjid Jogokariyan 4 tahun terakhir:

Sumber terlampir
Sumber terlampir
Pemasukan terbesar berasal dari infak jamaah jumat (gerakan jamaah mandiri). Sedangkan alokasi pengeluran di tahun 1437H beberapa di antaranya untuk honor dan santunan tenaga kebersihan mencapai 12 juta/tahun, subsidi kegiatan organisasi di bawah naungan masjid mencapai 20,9 juta/tahun, santunan jamaah yang sakit sebesar 2,3 juta, dan pesangon KKN sebesar 500 ribu.

Gerakan Jamaah Subuh
Demi meningkatkan jamaah sholat subuh, pada 2004 takmir membuat undangan unik seperti undangan pernikahan yang ditujukan pada setiap keluarga dalam wilayah dakwah Masjid Jogokariyan lengkap dengan nama serta dilengkapi hadits-hadits keutamaan shalat shubuh. Ide ini ternyata berhasil meningkatkan jumlah jamaah sholat subuh mencapai sepertiga jamaah sholat jumat atau kurang lebih 400 jamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun