Oleh : Zulfa Dwi Salsabila
Dosen pengampu: Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.TÂ
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi UNAIR
Seperti yang telah diketahui banyak orang bahwa radiasi merupakan suatu partikel yang berbahaya. Radiasi mampu menyebabkan kerusakan sel hingga kematian jika melebihi dosis yang telah ditentukan. Meskipun berbahaya, radiasi sangat dibutuhkan di bidang kesehatan. Pemanfaatan radiasi di bidang radiologi dapat dilakukan selama terpenuhinya prosedur standar proteksi dan keselamatan radiasi (Yunisca et al, 2022). Untuk memenuhi standar proteksi dan keselamatan radiasi, setiap tempat yang menggunakan radiasi diharuskan ada Petugas Proteksi Radiasi atau PPR.
Berdasarkan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 pasal 12 yang menyatakan bahwa penanggung jawab keselamatan radiasi adalah pemegang izin dan personil yang terkait dengan penggunaan pesawat sinar-X, salah satunya yaitu Petugas Proteksi Radiasi. Dengan begitu, PPR menjadi supervisor yang merencanakan, memimpin, mengarahkan serta mengendalikan pekerja radiasi agar selalu mengikuti prosedur standar proteksi dan keselamatan kerja. PPR menjadi pengawas yang memastikan terlaksananya semua persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas PPR bukan hanya memberikan keselamatan radiasi untuk pekerja radiasi serta pasien, namun juga untuk masyarakat dan lingkungan sekitar.
Untuk menjadi seorang PPR harus menjalani pelatihan proteksi radiasi hingga pengujian Surat Izin Bekerja (SIB). Kemampuan atau kompetensi PPR dinyatakan dalam bentuk SIB yang akan diterbitkan oleh Kepala BAPETEN. Sebelum menjalani pengujian SIB, calon PPR harus melakukan pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan khusus pekerja radiasi. Oleh sebab itu, menjadi PPR bukan suatu hal mudah yang dapat dilakukan sembarang orang.
Namun, keselamatan radiasi tercipta bukan hanya karena Petugas Proteksi Radiasi. Beberapa personil lain memiliki keterkaitan dalam menjalankan tanggung jawab di bidang keselamatan radiasi. Mereka adalah radiografer, radiolog, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, manajer keselamatan radiasi, dan teknisi perawatan peralatan radiasi. Kerja sama dari beberapa tenaga medis ini membuat terwujudnya keselamatan radiasi di tempat kerja.
Meski begitu, peran PPR tidak dapat tergantikan. Keberadaan PPR menjadi salah satu persyaratan dalam pemanfaatan radiasi. PPR melindungi pekerja radiasi, pasien, dan juga masyarakat sekitar dari radiasi. PPR merupakan petugas radiasi yang memastikan bahwa tidak akan ada seorangpun yang terpapar radiasi di atas batas yang telah ditentukan.Â
PPR telah dilatih secara khusus untuk dapat mengidentifikasi potensi risiko radiasi serta mengembangkan prosedur keselamatan radiasi. Jika terjadi kecelakaan radiasi, PPR akan menyelidiki penyebab terjadi kecelakaan dan kemudian mengembangkan prosedur keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang serupa. Dengan begitu, peran PPR bukan hanya melindungi keselamatan semua individu di daerah sekitar radiasi, tetapi juga mengawasi berjalannya prosedur keselamatan radiasi di pelayanan radiologi.
Referensi:
Dian Pratiwi, A., Yunawati, I., Kesehatan Masyarakat, J., Kesehatan Masyarakat, F., & Halu Oleo, U. (2021). 409 HIGEIA 5 (3) (2021) HIGEIA JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOPMENT Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. https://doi.org/10.15294/higeia/v5i3/41346
Hastuti, P., Meizar Nasri, S., Drajat Noerwarsana, A., Fakultas, ), Masyarakat, K., Kesehatan, S., & Keselamatan, D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir-BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik, 7, 114–120. http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/jimed/index
Saputro, S. A., Santoso, S., & Hasbullah, H. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP) (Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). EduBiologia: Biological Science and Education Journal, 3(1), 8. https://doi.org/10.30998/edubiologia.v3i1.15352
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H