Pada dasarnya, anak memiliki banyak sekali hak yang didapatkan. Karena hak dimiliki oleh setiap orang/semua orang termasuk anak-anak. Berikut kita akan bahas 2 hak yang dimiliki oleh seorang anak;
(1) Hak atas rasa aman
Keutuhan serta kerukunan rumah tangga bahagia serta nyaman ialah idaman setiap orang berumah tangga. Apabila terjalin kekerasan hingga memunculkan rasa ketidaknyamanan untuk para penghuninya. Dalam menghindari terbentuknya kekerasan terhadap anak,  negara  wajib melaksanakan penindakan yang cocok dengan ketentuan. Tantangan yang dialami  merupakan kerangka hukum masih kurang maksimal dalam meghindari seluruh wujud kekerasan terhadap anak sebab menyangka hukum diam di tempat. Kedudukan orang tua sangatlah berarti untuk pertumbuhan anak. Kerapkali permasalahan yang terjalin telah dikenal, tetapi dikira biasa dicoba dengan mengidentifikasikan orang tua yang memiliki efek yang pesat untuk melaksanakan kekerasan terhadap anak. kini saatnya untuk menghentikan kekerasan terhadap anak. Pelibatan warga selaku pelindung serta pengawas anak di area dekat rumah, sediakan serta menghasilkan area yang nyaman serta aman untuk anak-anak beraktifitas sangatlah berarti.
Anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan juga rasa aman dari orang-orang dan juga rasa aman dari orang-orang disekitarnya. Nabi Muhammad SAW merupakan teladan bagi umat manusia. Sikapnya terhadap anak-anak selalu penuh dengan kasih dan sayang. Oleh sebab itu, beliau sangat tertarik untuk bermain dengan anak-anak. Keterlibatannya pada permainan anak-anak membagikan pada kita betapa pentingnya bermain dengan anak-anak.Â
Salah satu bukti bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menyayangi anak-anak adalah ketika Beliau bermain dengan Hasan dan Husein. Dengan mengajak anak-anak bermain dan bercanda tidak mengurangi kewibaan Nabi Muhammad SAW, Beliau tidak merasa malu ketika bermain dengan Hasan dan Husein walaupun Beliau melakukannya di depan banyak orang. ini membuktikan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menyayangi anak-anak. Â Allah berfirman dalam Q.S al-Anfaal:28;
"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar".
(2) Hak atas perumahan yang layak
Meningkatnya jumlah penduduk senantiasa diiringi dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan atau tempat tinggal. Di kota-kota besar, kebutuhan perumahan jadi suatu permasalahan berarti sebab perkembangan penduduk yang diakibatkan keahiran serta urbanisasi yang tidak sebanding dengan tersedianya sarana perumahan. Upaya yang dicoba dalam mengatasi kasus penduduk miskin merupakan kasus penduduk miskin merupakan pemenuhan hak dasar penduduk semacam pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, pekerjaan, berupaya, air bersih, serta sanitasi dan pemenuhan atas perumahan, keadaan tersebut sudah mendesak terus menjadi berkembangnya permukiman warga miskin yang didirikan secara ilegal, kumuh, serta tidak layak huni. Pemenuhan pembangunan perumahan yang bersumber pada prinsip-prinsip HAK Asasi Manusia lewat jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersediaan, keterjangkauan, layak huni, posisi yang layak, dan juga layak secara budaya. Rumah adalah tempat di mana kita bisa berkumpul, bercengkrama dengan anggota keluarga yang lain, rumah adalah tempat kita untuk berdiam dan juga beraktivitas sehari-hari. Rumah bisa menjadi sumber inspirasi, motivasi, energi, serta kedamaian bagi orang-orang yang tinggal didalamnya/pemiliknya. Allah berfirman dalam QS An-Nahl:80 yang artinya:
"Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumah sebagai tempat ketenangan".
Sehingga memiliki rumah / tempat tinggal yang layak merupakan hak yang dimiliki oleh seorang anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H