Menengok posisi tradisi adu doro masa kini, nampaknya menjadi samar karena mengalami pergeseran dalam aktivitasnya yang sering kali melibatkan taruhan uang di dalamnya. Sejalan dengan penyalahgunaan burung dara tersebut maka pemerintah mengeluarkan hukum perundang-undangan positif dalam pasal 303 ayat (3), yang menerangkan bahwa setiap permainan yang memiliki pengharapan buat menang dan umumnya bergantung pada untung-untungan adalah judi.
Adu doro sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tradisi-tradisi yang ada di daerah lain, salah satunya yakni sabung ayam di Bali. Namun, kegiatan sabung ayam yang dulunya identik dengan hal negatif seperti judi, dalam perkembangannya mampu diarahkan dan dibentuk sebagai bagian dari hiburan rakyat pada acara upacara-upacara adat setempat.
Begitupula dengan adu doro pun sebenarnya bisa ditampilkan menjadi kegiatan dan tontonan yang positif sekaligus menarik bahkan dapat pula dikemas sebagai sebuah atraksi wisata khas Surabaya.
Hal ini berdampak baik pada sektor wisata, sebagai media daya tarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Lebih luas lagi, ekspektasi terhadap adu doro menempati posisi sebagai budaya kontemporer khas Surabaya, layaknya sabung ayam di Bali yang kini menjadi identitas masyarakat Bali.