Mohon tunggu...
zulaikhatul khuluddiyah
zulaikhatul khuluddiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

“If you want to love others, I think you should love yourself first.”

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Masa ke Masa?

16 November 2022   21:45 Diperbarui: 17 November 2022   15:15 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinterest 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" dan "kratos" atau "kratein". Demokrasi secara bahasa memiliki makna yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti pemerintahan, sehingga pengertian demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. 

Demokrasi memiliki arti bahwa kekuasaan itu pada hakikatnya yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Munir Fuady dalam Konsep Negara Demokrasi, sebenarnya yang dimaksud demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana rakyat berhak ikut serta dalam menjalankan negaranya atau mengawasi jalannya kekuasaan baik secara langsung.

Misalnya melalui ruang publik (public sphere), maupun melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara adil dan jujur. dengan pemerintahan yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat..

Dalam sejarah demokrasi Indonesia sering mengalami perkembangan. Perubahan-perubahan konsep demokrasi terjadi mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,  demokrasi pancasila orde baru sampai ke demokrasi reformasi. Dikutip dari detik.com ketika indonesia resmi merdeka pada tahun 1945 hingga tahun 1959 demokrasi parlamenter dimulai. 

Sistem demokrasi ini menjadikan parlemen sebagai komponen penting dari bagian pemerintahan di Indonesia. Namun konsep demokrasi parlamenter ini dirasa kurang cocok dengan kondisi Indonesia pada saat itu. Demokrasi dengan model barat ini memberikan peluang besar kepada partai partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik. 

Pemilu pertama kali dilaksanakan pada masa demokrasi ini. Tepatnya pada tahun 1955, pelaksanaan pemilu ini mendapatkan pujian dari berbagai pihak, termasuk negara-negara asing. Terdapat 30 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu ini. 

Terdapat beberapa hal menarik dalam pemilu ini yaitu adalah tingginya kesadaran kompetisi secara sehat. Contohnya meski yang mencalonkan diri menjadi DPR adalah perdana menteri dan menteri Indonesia yang sedang memerintah, mereka tidak sedikitpun menggunakan fasilitas dari negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang akan menguntungkan partainya.

Dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin pada tahun 1959 sampai dengan tahun 1965. Demokrasi terpimpin ini adalah sistem pemerintahan dimana seluruh kebijakan atau keputusan diambil dan dijalankan berpusat kepada satu pemimpin pemerintahan. Dimulainya demokrasi terpimpin ini ditandai dengan dekrit presiden yang dikeluarkan oleh presiden Soekarno  pada 5 Juli 1959. 

Konsep demokrasi terpimpin memiliki ciri khas yaitu dengan hadirnya campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi tidak lain adalah presiden Soekarno. Disisi lain pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) di politik Indonesia juga menandai demokrasi ini. 

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seperti, pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis), Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup yang tertuang dalam tap MPRS No. III/MPRS/1963, Presiden membubarkan DPR hasil pemilu, presiden mengangkat DPR menjadi seorang Menteri Negara, dan GBHN yang bersumber pada pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul 'Penemuan Kembali Revolusi Kita yang di tetapkan oleh DPA bukan MPRS.

Setelah peristiwa mengenaskan tahun 1965 yaitu G30S PKI, bergantilah pemimpin negara Indonesia dari Soekarno menuju Soeharto. Era ini juga sering disebut dengan era demokrasi Pancasila. Dalam Era ini pancasila digunakan sebagai landasan dalam demokrasi. 

Sama dengan demokrasi-demokrasi sebelumnya yaitu masih terdapat banyak penyimpangan di dalammnya antara lain adalah pemilu yang dilaksanakan tanpa adaanya kejujuran dan keadilan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) memiliki kebebasan dalam berpolitik yang tidak mandiri, yang dimana para hakim merupakan para anggota PNS Departemen kehakiman, kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat, sistem kepartaian yang otonom dan berat sebelah, & maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Setelah berakhirnya rezim orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal sebagai istilah reformasi. Demokrasi ini berkuasa dari tahun 1998 hingga sekarang ini.

Era reformasi adalah tahap demokrasi yang kembali ke prinsip dasarnya, termasuk desentralisasi, dilaksanakannya pemilu untuk memilih pemimpin di Indonesia, jaminan yang lebih besar terhadap hak-hak dasar warga negara, dan perekrutan politik yang dilaksanakan secara terbuka .

Kembali lagi seperti era-era demokrasi sebelumnya pada era reformasi ini juga terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan atas kebebasan yang telah diberikan pada era ini. contohnya, dikutip dari fisib.unpak.ac.id, banyak ditemukannya konflik berbasis perbedaan agama dan budaya terjadi di masyarakat, maraknya ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas, serta bermunculannya ideologi intoleran dan kejahatan terorisme. 

Di level pemerintahan dan politik, kondisi demokrasi di Indonesia, khususnya dari aspek supremasi hukum, juga cukup mengkhawatirkan. 

Salah satunya yang bisa kita lihat adalah dari maraknya tindakan yang melanggar HAM (hak asasi manusia), Rancangan berbagai Undang-Undang seperti Revisi UU KPK, RKUHP yang tidak mempertimbangkan aspirasi dari publik, keberadaan UU ITE yang menyulitkan pejuang HAM, beberapa penerbitan Perpu yang tidak dikaji secara objektif dan masih banyak lagi tantangan dalam era Reformasi ini.

Lalu, apa yang harus kita lakukan agar demokrasi di Indonesia tetap terlaksana dengan baik, adil dan jujur? Salah satunya adalah dalam proses pemilihan umum pemimipin di Indonesia harus dilakanakan secara transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di dalamnya.

Dan masyarakat harus membekali diri dengan pendidikan politik dan demokrasi yang baik supaya kebebasan berpendapat yang diberikan pada era demokrasi ini dapat diutarakan dengan kritis, santun, dan bertanggungjawab.

Tanpa adanya suatu pembekalan pendidikan yang baik, masyarakat akan mudah terombang-ambing dan nasib negara Indonesia juga akan terancam. Karena dalam demokrasi ini masyarakat memilki kekuasan penuh atas negara.

Sumber: Detik.com dan fisib.unpak.ac.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun