Mohon tunggu...
ZULAIKA SISWAHYUNI
ZULAIKA SISWAHYUNI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pusat Gender dan Kependudukan LPPM Universitas Negeri Malang Menginisiasi Aplikasi Terintegrasi untuk Korban Perundungan di Sekolah

9 November 2024   17:32 Diperbarui: 9 November 2024   18:42 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data laporan tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak selama Januari sampai Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban perundungan (bullying) 87 kasus. Penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI bersama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF), menyatakan 2 dari 3 remaja di usia 13-17 tahun pernah mendapat satu jenis kekerasan, salah satunya perundungan (bullying). Padahal, kekerasan ataupun bullying dapat berdampak serius bagi perkembangan seorang remaja, seperti gangguan kesehatan mental hingga berdampak buruk bagi prestasi akademik. Sayangnya, pada kebanyakan kasus, remaja korban kekerasan ataupun bullying memilih bungkam dan tidak melaporkan perundungan yang mereka alami dengan alasan takut ataupun malu sehingga berakibat kondisi mental dan psikis mereka semakin memburuk.

Dari latar belakang permasalahan tersebut, tim peneliti pusat gender dan kependudukan (PGK) LPPM Universitas Negeri Malang yaitu Dra. Santi Irawati, M.Si., Ph.D, Dr. Khairul Bariyyah, M.Pd., Kons., Rany Ekawati, SKM., MPH., Surya Desismansyah E.P., S.Pd., M.Phil., bersama-sama dengan mahasiswa Zulaika Siswahyuni, Aizatul Fikri, dan Sheilla Rahmayanti berinovasi menciptakan sebuah aplikasi berbasis android untuk mempermudah proses pengaduan korban perundungan kepada pihak sekolah. Pada tanggal 16 Juli 2024, tim PGK melaksanakan sosialisasi mengenai Aplikasi Terintegrasi untuk Pengaduan Korban Kekerasan di SMP Laboratorium UM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa mengenai pentingnya menangani dan melaporkan kekerasan, serta menyediakan platform yang memudahkan mereka dalam melakukan pengaduan.

Demonstrasi Cara Kerja dan Fitur Aplikasi/Dokpri
Demonstrasi Cara Kerja dan Fitur Aplikasi/Dokpri

Setelah melakukan proses download, maka aplikasi akan mengarahkan untuk melakukan pembuatan akun, dimana akun disini nantinya akan terintegrasi dengan pihak sekolah sehingga pihak sekolah mudah melakukan pelacakan identitas tersebut untuk memberikan penanganan, yang tentunya data ini bersifat rahasia. Setelah login, maka beberapa fitur menu dapat digunakan, baik e-modul maupunn video pemantik serta tools yang utama yaitu form pelaporan. 

Fitur e-modul dan video pemantik pada tampilan awal aplikasi digunakan sebagai penunjang pemahaman siswa mengenai jenis jenis perundungan yang ada di lingkungan dan bagaimana dampaknya. Dengan adanya vidio pemantik tersebut diharapkan siswa dapat memahami dan membatasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga meminimalisir terjadinya perundungan terutama di lingkungan sekolah .

Fitur Pelaporan Pada Aplikasi/Dokpri
Fitur Pelaporan Pada Aplikasi/Dokpri

Fitur utama yang ada di aplikasi ini adalah fitur pelaporan kasus, di mana pada menu ini korban dapat memilih jenis perundungan seperti apa yang mereka alami dan akan diarahkan untuk membuat laporan dengan menceritakan secara detail kejadiannya. Selanjutnya korban diminta untuk mengisi form yang terdapat 7 - 10 pertanyaan yang berkaitan dengan jenis perundungan yang dialami. Akhir dari pertanyaan terdapat tools untuk submit laporan. Apabila laporan telah tersubmit maka laporan tersebut akan dibaca oleh pihak sekolah karena telah terintegrasi sehingga pihak sekolah dapat melakukan penanganan sesuai kasus yang dialami oleh muridnya.

Selain itu aplikasi ini juga telah melalui beberapa tahapan uji baik dari uji ahli maupun uji materi. Dengan adanya inovasi berupa aplikasi, diharapkan korban perundungan terutama di lingkungan sekolah dapat melakukan pelaporan tanpa malu ataupun takut sehingga dampak dari perundungan dapat diminimalisir. Tujuan jangka panjang dari aplikasi ini tentunya untuk meminimalisir angka perundungan yang terjadi di Indonesia khususnya Malang Raya di tahun-tahun berikutnya. Kegiatan ini merupakan salah satu program tim peneliti PGK LPPM UM dalam mewujudkan SDG 4 (quality education), SDG 5 (gender equality), SDG 10 (reduced inequalities), SDG 16 (peace, justice, and strong institution), dan SDG 17 (partnership for the goals).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun