Hadiah semacam ini diperbolehkan dengan dua syarat:
1. Â Hadiah tidaklah diambilkan dari menaikkan harga barang.
2. Pembeli hanya membeli produk tersebut karena dia membutuhkannya. (Al Muamalah al Maliah al Muashirah, karya Dr Khalid bin Ali al Musyaiqih Hal. 36-37).
Dari sekian banyak kasus yang sering kita temukan di dalam startegi pemasaran oleh para penjual, seharusnya kita bisa memilih mana yang benar-benar berupa promo dan mana pula yang hanya strategi pemaksaan terhadap pembeli agar produk yang mereka jual kita tidak hanya membelinya 1 buah, akan tetapi lebih dari satu. Praktek strategi pemasaran atau strategi penjualan semacam ini tidaklah di halalkan di dalam Agama Islam.
Referensi :
jurnal-sdm.blogspot.com/2009/09/strategi-pemasaran-marketing-strategy.html
pengusahamuslim.com/beli-lima-gratis-1564
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H