Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Perceraian dengan Dalil Perselingkuhan

29 Mei 2023   19:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   19:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun              : 2020

Secara garis besar skripsi ini menganalisis tentang perkara di Pengadilan Agama Wonogiri yaitu pada Perkara Nomor : 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng yang merupakan salah satu perkara cerai talak dengan alasan perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak istri.

Yang melatarbelakangi penulisan skripsi dengan judul tersebut adalah karena adanya hal yang dirasa mengganjal dalam putusan Nomor : 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng. Dimana alasan yang mendasari pengajuan perceraian tersebut kurang sesuai dengan undang-undang. Selain itu pertimbangan hakim juga dirasa kurang pas dalam memutus perkara tersebut. Tujuan penulisan skripsi tersebut tidak lain untuk menganalisa dalil-dalil yang digunakan dalam mengajukan cerai talak oleh pemohon. Dan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng.

Penulis skripsi tersebut menggunakan jenis penelitian berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan sumber data sekunder. Dalam mengumpulkan data menggunakan teknik dokumentasi. Kemudian setelah memperoleh data-data disesuaikan dengan inti permasalahan. Dengan menggunakan metode induktif data-data tersebut dianalisa dan disimpulkan. Setelah melakukan penelitian ditemukan sebuah hasil bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor: 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng mengajukan permohonannya dengan dalil "Termohon menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.

Namun dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim lebih memfokuskan kepada perselisihannya yang tak kunjung usai, bukan fokus pada perselingkuhan. Bunyi Putusan tersebut yaitu "gugatan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon dengan pokok permasalahan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disebabkan Termohon menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain". Pertimbangan hakim memutus demikian adalah karena terjadi pertengkarang yang berkelanjutan antara pemohon dan termohon sejak tahun 2017. Hal tersebut terjadi tidak lain karena Termohon menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain. Oleh karena itu hakim bukan menekankan pada perselingkuhannya tetapi fokus pada perselisihannya.

Skripsi tersebut terdiri dari 5 bab. Sebagai mana semestinya Bab I berisikan pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan, Jadwal Penelitian.

Selanjutnya pada Bab II berisikan landasan teori Cerai Talak, juga menyinggung perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan juga mengenai sebab apa saja yang memicu perceraian, membahas mengenai perselingkuhan sebagai alasan untuk bercerai, dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan tersebut.

Bab III berisi pemaparan secara umum tentang pengadilan yang menjadi tempat perkara berlangsung yaitu Pengadilan Agama Wonogiri. Yang dipaparkan dalam bab ini mencakup visi dan misi, juga tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri. Dicantumkan pula dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dan apa saja yang menjadi Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng.

Bab IV berisikan pokok dari skripsi tersevut yaitu mengenai analisis terhadap Putusan Cerai Talak Perkara Nomor 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, yang menjadi persoalan adalah alasan pemohon dengan putusan hakim yang mana terlihat tidak sesuai. Benar adanya bahwa pemohon mengajukan permohonannya dengan dalil "Termohon menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain" yang mana alasan tersebut tidak diatur dalam undang-undang secara terperinci. Namun hakim dalam memutus memilki  pertimbangan. Bahwa sudah terjadi ketidak harmonisan dalam keluarga Pemohon sejak dua tahun terakhir hingga Pemohon mengajukan talak cerai ke pengadilan. Pertengkarang dan perselisihan masih saja terjadi padahal pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan keduanya.

Sudah dapat dilihat bahwasannya rumah tangga pemohon dan termohon sudah mengalami keretakan. Dan sudah tidak mungkin lagi keretakan tersebut dapat disatukan kembali. Selain itu antara Pemohon dan Termohon telah berpisah rumah sejak bulan Februari 2018 dan pada saat persidangan keduanya sama-sama enggan bersatu kembali. Oleh karena ituhakim menyatakan bahwa gugatan pemohon telah memenuhi syarat alasan perceraian yang dimuat  dalam Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang berbunyi: Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak bisa diharapkan lagi hidup rukun dalam rumah tangga. Jadi yang menjadi fokus masalah adalah perselisihaannya bukan perselingkuhannya.

Kemudian pada bab terakhir yaitu Bab V berupa penutup yang berisikan kesimpulan bahwa dalam kasus Perkara Nomor 1615/Pdt.G/2019/PA.Wng yang menjadi fokus masalah adalah perselisihaannya bukan perselingkuhannya. Oleh karena itu antara dalil yang digunakan Pemohon dengan yang menjadi putusan hakim seolah-olah berbeda, dan mengenai perselingkuhan yang tidak dibahas secara rinci dalam undang-undang lebih diarahkan kepada perselisihan yang timbul dari perselingkuhan itu sehingga hal tersebut jelas telah diatur. Selain itu pada bab ini juga memuat saran-saran dari penulis agar ditetapkan hukum yang jelas tentang perselingkuhan sehingga membuat pelakunya jera dan dapat mengurangi terjadinya kasus perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun