Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia (Mengenai Perkawinan dan yang Berkaitan Dengannya)

29 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:41 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Menghindari sikap egois. Perlu dilakukan agar hubungan perkawinan tetap utuh dan tidak terjadi cekcok dalam rumah tangga.

5. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Setiap orang pasti memiliki kesalahan, tidak terkecuali bagi suami atau istri oleh karena itu setelah melakukan kesalahan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali, selalu berkata jujur dan tulus.

6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah. Setelah semua usaha dilakukan bagi pasangan suami istri perlu juga memohon kepada yang Kuasa agar rumah tangga yang dijalani pernuh keberkahan, terhindar dari keributan, bisa membangun keluarga yang sakinah mawadah warahmah.

Buku yang saya review 

Judul: Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia)

Penulis: Dr. H. Moh. Muhibbin, S.H., M.Hum. & Dr. H. Abdul Wahid, S.H., M. Ag.

Kesimpulan: Dari buku yang saya baca menjelaskan mengenai waris yang sesuai dengan syariat islam. Mulai dari pengertian, siapa saja yang berhak menerima waris, berapa bagian masing-masingnnya dan cara menghitung waris juga dimuat dalam buku ini. Bagian paling awal buku menjelaskan tentang pengertian Hukum kewarisan atau fiqih mawaris yaitu suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan tentang bagaimana proses pemindahan Siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan itu serta berapa bagian masing-masing. 

Dalam buku tersebut juga dijelaskan mengenai dasar hukum maupun asas-asas dalam hukum waris. Selanjutnya mengenai rukun waris Rukun mewarisi. 1. Harta peninggalan setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan melunasi hutang dan melaksanakan wasiat. 2. Orang yang meninggalkan harta waris. Yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris. Bagi muwaris berlaku ketentuan bahwa harta yang ditinggal miliknya dengan sempurna. 3. Ahli waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si muwaris lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi. Penggolongan ahli waris. 1. Ashabul Furudh. 2. Ashabah. 3. Dzawil Arham. Dijelaskan juga mengenai hijab dan mahjub, aul dan rad dan sebagainya. 

Inspirasi: Setelah saya membaca buku ini saya mengetahui tentang berbagai hal dalam ilmu mawaris, mulai dari pengertian hingga cara mengitung waris. Apa yang saya ketahui meningkat setelah membaca dan mereview buku tersebut mengingat pemilihan bahasa yang digunakan mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Selain itu pandangan saya juga lebih terbuka, ternyata ilmu waris sekompleks itu, tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu saya menyadarai bahwa apa yang saya pelajari selama ini masih belum ada apa-apanya dan harus terus belajar dengan banyak membaca buku agar wawasan saya bertambah terutama dalam hal mawaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun