Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia (Mengenai Perkawinan dan yang Berkaitan Dengannya)

29 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:41 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika perkawinan tidak dicatatkan perkawinan tersebut dianggap tidak sah maka anak yang ada saat perkawinan itu berlangsung dianggap tidak sah juga. Jika tidak memiliki bukti berupa buku nikah maka masyarakat nantinya akan menilainya sebagai pasangan kumpul kebo atau malah dianggap sebagai istri simpanan. Anaknya pun dianggap sebagai anak luar kawin karena dalam akta kelahirannya tidak tercatat nama ayahnya seperti anak-anak yang lahir dari perkawinan diluar nikah. Hubungan antara anak dan ayah juga akan lemah dan tidak kuat. Anak tidak berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya, juga biaya pendidikan maupun lainnya. 

Dampaknya jika dilihat dari aspek religius 

Dalam Al-Qur'an dan hadits memang tidak disebutkan bahwa harus melakukan pencatatan perkawinan namun ada ayat yang menjelaskan anjuran mencatatkan hal-hal terkait muamalah terkait kesepakatan maupun janji yaitu pada al Qur'an surat al Baqarah ayat 282. Oleh karena itu pencatatan memang sebaiknya dilakukan, jika tidak tentu memberi dampak negatif yang beragam.

Pendapat Ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Pendapat dari imam Syafi'i yaitu pernikahan wanita hamil boleh dilakukan, meskipun janin masih didalam kandungan juga tanpa syarat bahwa wanita tersebut harus bertaubat sebelum terjadinya penikahan. Dibolehkan menikahi wanita tersebut baik itu dengan laki-laki yang menghamili maupun bukan. Ada syarat ketika yang menikahi bukan ynag menghamili yaitu dengan tidak berhubungan badan hingga wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya.

Berbeda dengan imam Syafi'i imam hmbali berpendapat wanita hamil boleh dinikahi ketika anak dalam kandungannya sudah dilahirkan dan wanita tersebut harus bertaubat sebelum dilangsungkannya pernikahan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka pernikahan itu dianggap tidak sah.

Sementara itu menurut KHI, Wanita hamil boleh dinikahi tanpa harus menunggu anak dalam kandungannya lahir. Yang menikahi harus orang yang menghamili, apabila pernikahan terjadi diusia kandungan kurang dari 3 bulan maka anak tersebut bisa dinasabkan kepada ayahnya, tetapi jika tidak maka tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya.

Hal yang bisa dihindari agar tidak terjadi perceraian

1. Mengkomunikasikan segala sesuatu dengan baik kepada pasangan. Terkadang perceraian terjadi akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pasangan suami istri sehingga apabila terjadi masalah kecil akan berlarut-larut menimbulkan masalah lain yang sulit dipecahkan sehingga berujung pada perceraian 

2. Menghargai dan memahami pasangan dan memperlakukannya dengan baik. Mungkin hal ini terdengar sepele tapi bagi pasangan suami istri hal ini sangat penting. Sikap menghargai dan memahami akan menjadikan keduanya merasa dicintai. Jika sikap ini bisa diterapkan tentu keributan dalam rumah tangga tidak sering terjadi.

3. Menghindari tindakan kekerasan. Tidak sedikit perceraian yang dilatarbelakangi oleh Kekerasan dalam rumah tangga oleh karena itu perlu bagi pasangan suami istri mengasihu pasangannya, tidak berbuat semena-mena, menunjukkan sikap peduli terhadap pasangannya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun