Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review: Hukum Kewarisan Islam (sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia) Edisi Revisi

13 Maret 2023   19:42 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:31 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pembagian waris pada awal Islam menuju kesempurnaan terjadi karena Pengangkatan anak, Hijrah dari Mekah ke Madinah, Persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar untuk memperteguh dan mengabadikan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar Rasulullah menjadikan ikatan persaudaraan sebagai salah satu sebab untuk saling mempusakai.

 Hukum kewarisan di Indonesia. 1. Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum adat. Yang terjadi di berbagai daerah terdapat berbagai sifat kekeluargaan yang dimasukkan dalam tiga golongan yaitu sifat kebapakan sifat keibuan dan sifat ke bapak ibuan. 2. Bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam ada pengaruh nyata dari peraturan waris dalam hukum Islam. 3. Bagi orang-orang Arab umumnya berlaku seluruh hukum Islam. 4. Bagi orang-orang Tionghoa dan Eropa berlaku hukum waris dari burgelijk werboek

 Hak-hak yang dapat dikeluarkan sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris. Pertama, Tajhiz biaya penyelenggaraan jenazah dari wafatnya sampai kepada penguburannya. Kedua, Melunasi hutang, hutang merupakan suatu yang harus dibayar oleh orang yang meninggal. Utang-utang itu dapat dibagi menjadi dua macam yaitu hutang kepada Allah dan hutang kepada sesama manusia.

 Rukun mewarisi. 1. Harta peninggalanIyalah harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit yang akan di pusakai atau dibagi oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan melunasi hutang dan melaksanakan wasiat. 2. Orang yang meninggalkan harta waris. Yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta waris. Bagi muwaris berlaku ketentuan bahwa harta yang ditinggal miliknya dengan sempurna. 3. Ahli waris atau waris. Adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan si muwaris lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi.

 Syarat-syarat mewarisi. Syarat pertama yakni meninggalnya muwaris atau orang yang mewariskan. Kematian muaris menurut ulama dibedakan menjadi tiga. a. mati haqiq (iyalah hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu sudah berwujud padanya). b. mati hukmy (berdasarkan keputusan hakim, baik seseorang itu benar-benar masih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara hidup dan mati). c. mati taqdiry (menurut dugaan misalnya kematian bayi yang baru lahir akibat terjadi pemukulan terhadap perut ibunya). Syarat kedua yaitu hidupnya pewaris atau orang-orang yang mewarisi di saat kematian muwaris. 

 Penggolongan ahli waris. 1. Ashabul Furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan oleh Alquran sunnah dan ijma. 2. Ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris. 3. Dzawil Arham adalah setiap kerabat yang bukan dzawil furudh dan bukan pula ashabah. Mereka dianggap kerabat yang jauh pertalian nasabnya. Agar dzawil arham menerima harta peninggalan harus sudah tidak ada Ashabul furud 

 Dalam literatur hukum Islam ada empat Hubungan seseorang dapat menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia yaitu Pertama karena hubungan kekerabatan atau nasab yang disebabkan oleh kelahiran. Digolongkan menjadi tiga yaitu a. furu' ialah anak turun b. ushul ialah leluhur c. hawasyi yaitu keluarga yang dihubungkan dengan si meninggal dunia melalui garis menyimpang seperti Paman bibi dan anak turunnya

 Kedua, hubungan perkawinan. Dengan artian suami menjadi ahli waris bagi istrinya yang meninggal dan istri menjadi ahli waris bagi suami yang meninggal. Dengan syarat sebagai Perkawinan itu sah menurut syariat Islam dan perkawinan masih utuh. Ketiga, Hubungan sebab al wala', yaitu karena kekerabata yang timbul karena membebaskan budak. Keempat, Hubungan sesama Islam, jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak memiliki ahli waris maka harta warisannya diserahkan kepada Baitul Mal yang akan digunakan untuk umat Islam.

 Halangan mewarisi atau hilangnya hak waris mewarisi. Pertama, Perbudakan, Status seorang budak tidak dapat menjadi ahli waris karena dipandang tidak cakap mengurusi harta dan telah putus hubungan kekeluargaan dengan kerabatnya. Kedua, Pembunuhan, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta pewaris yang dibunuhnya.

Ketiga, Berlainan agama, demikian juga orang murtad mempunyai kedudukan yang sama yaitu tidak mewarisi harta peninggalan keluarganya. Keempat, Berlainan negara. Adalah memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Berlainan negara Ada tiga kategori yaitu berlainan menurut hukumnya, menurut hakikatnya dan menurut hakikat sekaligus hukumnya

 Hijab dan mahjub. Hijab adalah terhalangnya seseorang dari sebagian atau semua harta warisannya karena adanya ahli waris lain. Mahjub adalah ahli waris yang ditutup pusakanya karena adanya ahli waris yang lebih utama. hijab dibedakan menjadi dua macam yaitu: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun