Mohon tunggu...
Zuhrah Machy
Zuhrah Machy Mohon Tunggu... Dosen - Membangun peradaban ilmu dengan Menulis

Pisces

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembagian Warisan yang Dianggap Tabu

5 Mei 2021   10:13 Diperbarui: 5 Mei 2021   10:41 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembagian warisan selalu berkonotasi berbagi harta benda dan itu benar. Tetapi banyak yang tidak mengetahui bahwa pewaris tidak selalu orang tua, pun ahli waris tidak harus selalu si anak. 

Peran pewaris dan ahli waris ini relevan dengan salah satu azas hukum waris Islam yakni azas semata akibat kematian yang menentukan siapa yang akan menjadi pewaris dan ahli waris. Ketika orang tua meninggal terlebih dahulu maka orang tua yang menjadi pewaris, sebaliknya jika si anak yang meninggal terlebih dahulu maka anaklah yang menjadi pewaris dan dalam harta waris anak ada hak orang tua. 

Di samping itu, waktu pembagian warisan yang seringkali terjadi adalah dibagi saat masih hidup pewarisnya. Seharusnya perpindahan harta warisan tersebut mesti menunggu terlebih dahulu meninggalnya pewaris. Tetapi dengan berbagai pertimbangan sehingga 85 persen masyarakat kita membagi warisan ketika orang tua masih hidup.

Di samping itu, pembicaraan tentang harta warisan ketika orang tua meninggal menjadi hal tabu. Karena masyarakat menganggap bahwa membicarakan pembagian warisan ketika upacara kematian adalah hal tabu dan dianggap tidak sopan. Padahal memang kewajiban kita sebagai ahli waris menunaikan perihal duniawi orang tua agar beristirahat dengan tenang meski orang tua sebagai pewaris meninggalkan wasiat maka wasiat itu perlu diberitakan atau dibaca. Memandikan, mengafani, membayar hutang, mengubur dan menunaikan wasiat adalah kewajiban kita yang hidup. Jadi bukan hal tabu ketika kita harus menunaikan wasiat si mayit dalam hal apapun. 

Dalam pembagian warisan ini ada beberapa kesalahan yang terjadi di antaranya adalah pembagian warisan pembagian warisan ketika pewaris masih hidup, tidak langsung membagi harta warisan ketika pewaris meninggal dunia, ketika sang anak meninggal terlebih dahulu tidak dimintai hak orang tua sebagai ahli waris dari sang anak, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya.

Dalam ceramah agama memperingati tiga hari atau tujuh hari meninggalnya pewaris, tidak pernah terdengar bahwa penceramah memberi pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya pembagian warisan ketika pewaris meninggal. Tugas kita bersama adalah memberi edukasi kepada masyarakat secara umum agar memahami alur dan prosedur pembagian warisan. karena selama ini alasan masyarakat dalam pembagian warisan adalah ketidakpahaman mereka terhadap permasalahan pembagian warisan. Wallahu'alam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun