Ketika tingkat kepercayaan masyarakat menurun, hal ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik, sehingga kemungkinan besar dapat meningkatkan jumlah golongan putih (golput), seperti yang disampaikan oleh Setiawan dan Hertanto (2023) bahwa kekecewaan yang dirasakan oleh pemilih dapat berujung pada golput.Â
Narasi lain yang memiliki makna sangat dalam adalah posisi masyarakat Indonesia yang mempunyai peranan besar dalam melahirkan seseorang yang bernama Jokowi. Narasi ini menyoroti bagaimana masyarakat seharusnya memilihi seorang pemimpin. Narasi ini juga dapat diartikan bahwa masyakarat kita juga harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi saat ini karena presiden lahir dari hasil pesta demokrasi.
Pada aspek hukum, tentu saja ujaran yang sifatnya tuduhan, seperti ungkapan "sudah terjadi kecurangan", atau "politisi telah mempermainkan publik pemilih", apabila tidak bisa dibuktikan di pengadilan tentu akan berakibat hukum. Ujaran yang tidak memiliki bukti yang kuat dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta dapat dianggap sebagai penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merugikan pihak lain, sesuai dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
Selain itu, narasi pembuka yang mana film ini dapat dijadikan sebagai landasan penghukuman juga mempunyai makna implikasi bahwa apa yang akan disampaikan memiliki hal-hal yang cacat hukum.
Pada akhirnya, kita tentu harus juga memiliki pandangan kritis dan bijak terhadap film tersebut. Jika narasi-narasi yang disampaikan adalah fakta, maka kita sebagai masyarakat tentu harus bisa bersikap kritis terhadap Pilpres 2024 ini. Saat ini, mungkin kita tidak bisa mengubah hasil, akan tetapi kita bisa menentukan sikap. Kita harus bisa menyatakan di mana posisi kita berdiri, menyatakan bahwa kita menolak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Kita adalah masyarakat Indonesia yang beretika dan memilki rasa malu.
Referensi
Gustrinanda, R. (2023, March 19). Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu. , 3(1), 100-106. https://doi.org/10.58737/jpled.v3i1.102
Pemerintah Indonesia (2008). Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
Setiawan, H B., & Hertanto, H. (2023, August 12). DAMPAK SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA ATAU TERTUTUP DI INDONESIA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH. , 7(2), 633-633. https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.633-638
Sugiharto, I., & Riyanti, R. (2020, January 1). The Problems with Honest and Fairness Principles in General Election in Indonesia. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200402.038
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI