Tentu saja hal ini pun menjadi penyebab terjadinya kecelakaan terutama di malam hari, apalagi hujan dan sering dijumpai lampu belakang truk tersebut mati atau tertutup oleh pasir.
Hal-hal seperti ini merupakan pemandangan biasa yang dapat kita lihat setiap hari tanpa ada tindakan tegas dari petugas.
Sebenarnya, antisipasi dini dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik pakai, telah ada melalui uji KIR sesuai Peraturan N0 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tetapi, lagi-lagi peraturan ini pun seringkali menimbulkan potensi diselewengkan, sehingga akibat dari ketidakdisiplinan aparat dan semua pengampu kepentingan dalam menegakkan aturan berbuah kecelakaan fatal.
Bagaimana sebenarnya mencari benang merahnya dalam penegakan hukum secara proporsional? Apakah akibat dari kecelakaan tersebut dilimpahkan sepenuhnya kesalahan pada sopir?
Kalau terbukti penyebabnya karena rem kendaraan yang tidak berfungsi, maka menurut hemat saya pemilik kendaraan pun turut memberikan kontribusi terjadinya kecelakaan tersebut dan pengadilan harus menjeratnya.
Namun, bila terbukti sebaliknya, rem, ban dan peralatan pendukung lainnya berfungsi dengan baik, maka kecelakaan tersebut merupakan human error yang melekat pada sopir dan harus bertanggung jawab.
***
Zuhdi Saragih
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nasional Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H