Mohon tunggu...
Zufar RamadhanMQ
Zufar RamadhanMQ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pejuang nilai pdb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenaan Pajak dalam Games Online

8 Juni 2022   22:50 Diperbarui: 8 Juni 2022   22:57 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah 2 tahun lebih sejak kasus pertama Covid-19, meskipun saat ini di Indonesia sendiri sudah memasuki tahap transisi dari pandemi ke endemi, namun tetap saja pandemi covid-19 ini sendiri berhasil membuat memaksa para manusia membuat kebiasaan baru seperti Work From Home (WFH) , Pembelajaran secara daring , Serta beberapa rutinitas tanpa adanya interaksi fisik lainnya , namun tentu saja hal ini menimbulkan kejenuhan dan kebosanan bagi beberapa orang.

Untuk menghilangkan kejenuhan beberapa orang menghabiskan waktunya dengan bermain games. Aktivitas yang didominasi oleh anak muda ini bukan lagi hiburan semata tetapi sudah menjadi bisnis berskala global beromset miliaran dollar AS. Bahkan, game online kini masuk kategori olahraga (e-sport) yang diperlombakan dengan total hadiah yang tidak bisa diremehkan nilainya

Sebagai contoh, pengembang game DOTA 2 (Valve Corporation),pada tahun 2019 mengalokasikan hadiah (prize pool) lebih dari US$30 juta bagi para juara turnamen tahunan DOTA 2 kompetisi e-sport paling bergengsi di dunia sejak tahun 2011. Belum lama ini, 25 Mei 2020, Valve merilis Battle Pass berupa konten tambahan atau fitur khusus DOTA 2 yang dibanderol mulai dari US$9,99 hingga US$44,99 tergantung level dan paket ekslusif game yang ditawarkan. Valve menjanjikan 2,25% pemasukan dari penjualan Battle Pass akan dialokasikan sebagai hadiah (prize pool ) dalam turnamen internasional DOTA 2 tahun ini. Apabila dikonversi nilai prize pool DOTA 2 diperkirakan mencapai US$35 juta pada batas akhir periode pembelian Battle Pass.

Pasar Indonesia :

Sebenarnya pasar game online di Indonesia sendiri sangat besar bahkan sebelum adanya pandemi terlebih fakta bahwa Indonesia merupakan negera dengan populasi terbesar ke-4 dengan 70,72% lebih penduduk Indonesia memasuki usia produktif.

Statista memprediksi, jumlah pendapatan yang diraup oleh pasar gim online Indonesia adalah sebesar US$206,4 juta pada 2020, atau naik dari US$183,8 juta pada 2019 yang disebabkan juga oleh peningkatan Jumlah pemain gim online yang diprediksi naik dari 23,7 juta orang pada 2019 menjadi 28,1 juta orang pada 2020.

Melihat potensi tersebut Mulai 1 Juli 2020, pemerintah resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10 persen atas pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri, dengan Dasar hukum pengenaan pajak atas games online didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Pemungutan PPN PMSE ini di latar belakangi oleh meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Pengenaan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan Bagi pelaku usaha Nasional maupun Internasional serta konveksional maupun digital

Dilansir dari peraturan tersebut, produk digital impor dalam bentuk jasa maupun barang tidak berwujud akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jualnya.

Lalu secara spesifik untuk para gamers, pemungutan PPN PMSE akan dikenakan berdasarkan dari pembelian dalam game ataupun yang membeli game online melalui platform penyedia games contohnya Steam.

Pemungut  PMSE ini ditunjuk berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, berdasarkan dua kriteria utama yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau sebesar Rp50 juta dalam 1 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam satu tahun atau sebesar 1.000 dalam 1 bulan. Sebagai pemungut, badan usaha ini berkewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN secara rutin setiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun