Mohon tunggu...
Zudella Oktavani
Zudella Oktavani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pelajar yang masih membutuhkan pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Volatilitas Kurs Rupiah Tinggi, Untung atau Buntung?

3 April 2020   22:01 Diperbarui: 3 April 2020   22:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

32,74

10,01%

Pada kuartal I, nilai tukar rupiah mencatat pelemahan sebesar 17,44%. Jika dibandingkan dengan mata uang Asia lainnya, pelemahan rupiah paling anjlok dibandingkan dengan negara lainnya, kemudian disusul oleh bath Thailand yang melemah sebesar 10,01%.

Bank Indonesia bersama pemerintah dan OJK melakukan koordinasi dalam memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan, serta memitigasi risiko Covid-19 melalui berbagai langkah yang ditempuh, antara lain:

  • Ketentuan relaksasi bagi investor asing terkait lindung nilai dan devisa neto
  • Penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi DNDF, sehingga mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, 19 Maret 2020
  • Pencatatan transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Neto (PDN), dimana transaksi diperhitungkan dalam PDN Bank dan dilaporkan ke BI, sehingga perbankan semakin longgar dalam bertransaksi di pasar valas, sejak tanggal 20 Maret 2020
  • Memperkuat intensitas kebijakan triple intervantion untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar
  • Memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020
  • Menambah frekuensi lelang swap valas atau fx swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari. Guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang yang berlaku efektif sejak 19 maret 2020
  • Memperkuat instrumen deposit valuta asing. Guna meningkatkan pengelolaan valuta asing di pasar domestik serta mendorong perbankan menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum valuta asing sebesar 4% atau 3,2Milyar dollar AS.
  • Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodian global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
  • Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan sudah melakukan komunikasi secara langsung dengan investor asing, dimana seluruh investor asing masih memberikan kepercayaannya terhadap kondisi perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia.

Dilain sisi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengutarakan perlu adanya kebijakan luar biasa (extraordinary) dan bukan konvensional (non-konvensional) untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona terhadap ekonomi, terutama di pasar keuangan. 

Pandemi Covid-19 sudah menyebabkan gejolak volatilitas yang luar biasa. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani bahwa asesmen KSSK terhadap keadaan Covid-19 harus meningkatkan respons diperlukan persiapan berbagai langkah yang tidak konvensional. 

Dalam kondisi seperti ini, berbagai negara sudah meluncurkan paket kebijakan extraordinary dimana kombinasi antara kebijakan fiskal dan relaksasi di sektor keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun