PEMILU yang CURANG akan MENGHASILKAN PEMIMPIN yang ZALIM yakni PEMIMPIN yang TIDAK MENEGAKKAN KEADILAN.
Mahkamah Konstitusi sebaiknya menunda sidang sengketa Pemilu sampai pihak Kepolisian melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku KECURANGAN Pemilu karena Rakyat biasa tentu tidak boleh menghakimi sendiri atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku KECURANGAN Pemilu seperti kasus, "TERCOBLOSNYA" surat suara, GEMBOK kotak suara yang mudah terbuka hanya karena pemindahan, PERAMPASAN formulir C1 dan kasus lainya
Contoh kasus "TERCOBLOSNYA" surat suara yang telah ditetapkan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus MEMBUKTIKAN bahwa kasus tersebut adalah KECURANGAN PEMILU.
Kita harus taat hukum dan secara hukum (konstitusi) dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 KUHAP disebutkan bahwa yang diberi WEWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah Pejabat POLRI.
Pejabat POLRI diberikan WEWENANG untuk MENCARI serta MENGUMPULKAN BUKTI yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Jadi jelaslah pihak Kepolisian yang diberikan WEWENANG untuk MENGUMPULKAN BUKTI dari para pelaku KECURANGAN Pemilu yang dapat dipergunakan untuk menelusuri dan mengungkap siapakah DALANG yang menyuruh para pelaku KECURANGAN PEMILU tersebut dan tentu ada PERMUFAKATAN JAHAT (samenspanning atau conspiracy / konspirasi) antara para pelaku KECURANGAN Pemilu dengan SANG DALANG atau OTAK KEJAHATAN PEMILU .
Jika pihak Kepolisian TIDAK MAU MELAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM terhadap para pelaku KECURANGAN PEMILU yang diduga mendukung calon Petahana dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menunjukkan KETIDAKADILAN dan KETIDAKNETRALAN institusi Polri sebagai dasar mendiskualifikasi calon Petahana.
KETIDAKADILAN dan KETIDAKNETRALAN tentu akan menimbulkan KETIDAKPERCAYAAN dan KEBENCIAN Rakyat terhadap institusi Polri dan bahkan dapat menimbulkan kerusuhan massal dan pengrusakan atau pembakaran fasilitas milik Kepolisian.
Begitupula pada kenyataannya Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Bawaslu tidak bertugas untuk menelusuri dugaan KECURANGAN Pemilu.
Dalam sebuah wawancara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD berpendapat bahwa KECURANGAN Pemilu adalah urusan Kepolisian bukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diberitakan pada Oleh karenanya Prof Mahfud MD mendukung pihak Kepolisian menindak pelaku kampanye hitam yang merupakan bagian dari Kejahatan Pemilu.
Jadi kita harus dapat membedakan antara SENGKETA Pemilu dan KECURANGAN Pemilu.