Selain renegosiasi (peninjauan ulang) terhadap kontrak karya di berbagai bidang seperti pertambangan untuk meningkatkan penerimaan negara adalah menekan pengeluaran negara seperti mengontrol Cost Recovery (Biaya non-operasional) yang dibebankan kepada Negara, membangun kilang minyak untuk menekan import maupun memberantas mafia minyak yang mengutip keuntungan sekian rupiah setiap liter. Inilah “kebocoran anggaran” sebenarnya yakni kesalahan pengontrolan pengeluaran negara.
Penanaman modal asing (PMA) dalam sektor kekayaan alam terkait sektor hulu diharuskan setelah melalui proses lanjutan seperti pemurnian bijih mineral (smelter) sesuai amanat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor bijih mineral serta mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri sebelum diekspor.
Dalam pertimbangan dan konsideran undang-undang tersebut telah jelas tercantum sebagai berikut
**** awal kutipan *****
Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
***** akhir kutipan *****
Pemerintahan pada saat ini melakukan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu sehingga dapat pula menimbulkan ketidak-pastian hukum sebagaimana contoh kabar http://www.ima-api.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1332%3Alarangan-ekspor-ditunda-pengusaha-smelter-kecewa&catid=47%3Amedia-news&Itemid=98&lang=id