Mohon tunggu...
Zona Damai
Zona Damai Mohon Tunggu... -

Mendambakan Indonesia Damai

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Empat Pilar Kebangsaan, Sebuah Paradoks?

18 September 2013   12:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:43 2505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_267050" align="aligncenter" width="425" caption="ilustrasi : primbondonit.blogspot.com"][/caption]

Gagasan MPR tentang Pilar Kebangsaaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan kebangsaan, yang sejajar kedudukannya dengan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsep empat pilar ini terus dikritisi berbagai kalangan.

Ada tuntutan sementara pihak agar MPR menghentikan sosialisasi konsep 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Namun MPR tidak bergeming dan bahkan semakin massif menyosialisasikannya.

Polemik tentang 4 Pilar Kebangsaan perlu memperoleh perhatian serius, mengingat yang dipersoalkan adalah Pancasila bukan pilar, tetapi dasar, pondasi atau landasan sebuah negara, bahkan merupakan dasar filosofis yang tertinggi. Sekali lagi, Pancasila bukan pilar, tetapi DASAR Negara Indonesia.

Para founding fathers sepakat mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dalam konteks pengertian dasar negara sering pula diistilahkan sebagai dasar falsafah negara atau philosofiche gronslag dan sebagai ideologi negara. Dalam konteks ini, Pancasila digunakan sebagai dasar pengelolaan pemerintahan negara. Dengan kata lain dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil yang beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Iandonesia”.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara terkait erat dengan hakikat Pancasila dalam keseluruhan sistem pembentukan norma-norma hukum untuk mengatur kehidupan Negara RI. Hal ini juga akan berkaitan dengan fungsi Pancasila dalam kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam lingkup Negara RI.

Apabila kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dipertautkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dapat dilihat pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab III UU No.12 Tahun 2011 mengatur tentang jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 7 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, UU, Perpu, PP, Perpres, Perda Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari ketentuan itu tampak jelas dan tegas bahwa UUD 1945 tidak dapat disejajarkan kedudukannya dengan Pancasila, karena UUD 1945 harus berdasar kepada Pancasila. Jadi sangat naif bahkan absurd, kalau kemudian MPR RI menggagas konsep 4 Pilar kebangsaaan yang mendudukkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar kebangsaan.

Konsep 4 Pilar Menegasikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara ekstrim, konsep 4 Pilar Kebangsaan dapat dikatakan menegasikan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, karena hanya menempatkannya sebagai pilar kebangsaan. Argumen ini dibangun atas dasar Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI.

Dalam Memorandum DPR-GR tersebut, pada sub bab Undang Undang Dasar Proklamasi, antara lain disebutkan : “...Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasar pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara. Dalam kedudukan yang demikian tadi Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya”.

[caption id="attachment_267051" align="aligncenter" width="475" caption="ilustrasi : depokinteraktif.com"]

13794804361484602282
13794804361484602282
[/caption]

Selanjutnya, untuk melegitimasi Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR RI telah menetapkan Tap MPR RI No. XVIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Pasal 1 Tap MPR RI No. XVIII Tahun 1998 ini menyebutkan : “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Paradoks

Berdasarkan uraian tersebut di atas, program MPR RI untuk menyosialisasikan gagasan 4 Pilar Kebangsaan sesungguhnya merupakan sebuah paradoks. Sebab MPR melalui Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, tetapi lembaga negara ini juga mengkampanyekan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang menetapkan Pancasila sebagai salah satu pilar negara (baca : pilar kebangsaan, karena Indonesia adalah negara bangsa).

Penggunaan istilah Pilar, meskipun ada yang menafsirkan salah satu arti pilar adalah juga dasar, dapat diartikan telah mengubah atau mengganti kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ini berarti membubarkan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. [***]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun