Mohon tunggu...
Zona Damai
Zona Damai Mohon Tunggu... -

Mendambakan Indonesia Damai

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Empat Pilar Kebangsaan, Sebuah Paradoks?

18 September 2013   12:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:43 2505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Memorandum DPR-GR tersebut, pada sub bab Undang Undang Dasar Proklamasi, antara lain disebutkan : “...Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasar pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara. Dalam kedudukan yang demikian tadi Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hukum dari batang tubuhnya”.

[caption id="attachment_267051" align="aligncenter" width="475" caption="ilustrasi : depokinteraktif.com"]

13794804361484602282
13794804361484602282
[/caption]

Selanjutnya, untuk melegitimasi Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR RI telah menetapkan Tap MPR RI No. XVIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Pasal 1 Tap MPR RI No. XVIII Tahun 1998 ini menyebutkan : “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Paradoks

Berdasarkan uraian tersebut di atas, program MPR RI untuk menyosialisasikan gagasan 4 Pilar Kebangsaan sesungguhnya merupakan sebuah paradoks. Sebab MPR melalui Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, tetapi lembaga negara ini juga mengkampanyekan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang menetapkan Pancasila sebagai salah satu pilar negara (baca : pilar kebangsaan, karena Indonesia adalah negara bangsa).

Penggunaan istilah Pilar, meskipun ada yang menafsirkan salah satu arti pilar adalah juga dasar, dapat diartikan telah mengubah atau mengganti kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ini berarti membubarkan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. [***]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun