Sudah lebih 10 tahun, Mei 2012  Dr, Ike Farida SH, membeli unit  Apartemen dari pengembang Elite Prima Hutama(EPH) namun hingga sekaran belum juga menerima penyerahan  Akte Jual Beli (AJB) Apartemen tersebut . Putusan Perlawanan {T EPH sidah di  tolak  PN jakarta selatan .  Putusan No. 119 /pdt.Bth /  2022 / PN, Jaksel  tanggal 3  agustus 2022 yang menyatakan  " Bahawa PT EPH adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak Perlawanan dan Menolak Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya "
Dirjen Hak Asasi Manusia  Kementerian Hukum dan HAM  Dr. Mualimin abdi meminta Polda Metro  Jaya untuk melakukan Evaluasi agar menghentikan laporan Polisi yang di laporakan PT Elite Prima Hutama (EPH) grup Properti Pakuwon TBK  terhadap salah satu pembeli apartemennya Dr Ike Farida . Â
Kuasa Hukum Ike farida  Putri  Citakhayana  SH menjelaskan bahwa kami melaporkan PT. EPH  karena sudah terlalu arogan dan kami sudah memenangkan 4 Putusan yaitu Putusan MAhkamah agung  (MA) RI kasus Konsinyasi , Putusan Mahkamah Konstitusim , Putusan PK dari Mahkamah Agung  RI dan Putusan Perlawan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan . semua Putusan tersebut  dimenangkan oleh Dr. Ike farida dan memerintahkan PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen yang dibelinya .
Putri Citakhayana , SH .yang  menjadi kuasa hukum  Ike Farida PN Jakarta selatan  tidak bisa melakukan ekskusi penyerahan apartemenyang sudah  keluar  putusannya  Oktober 2021  .
 Putri Citakhayana ,SH. mengajak semua pihak Pengadilan Negeri , PT Elite Prima Hutama untuk duduk bersema , apa yang jadi masalah hingga sampai sekarang ekskusi tidak bisa dilakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H