Mohon tunggu...
Zohirikadir
Zohirikadir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Universitas Pancasila Jakarta Fak.Hukum

Tempat Lahir: Lampung Alamat : Jl. Matahari No. 5 Kota Tanggerang Pendidikan : S1 ( Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Film

Ketika Film Cinta tapi Beda Dinilai Lecehkan Orang Minang

17 November 2018   17:34 Diperbarui: 17 November 2018   18:19 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Film yang beredar dibioskop bioskop Desember 2012 inidan disutradarai Hanung Bramatiodan di Produseri oleh Raam Punjabi ini bercerita tentang percirtaaan dua orang kekasihyang berbeda agama antara Cahyo asal Djogjakarta yang bergama muslim yang taat dengan seorang Gadis yang beragama Katolik yang berasal dari Minang. 

Dengan Identitas Budaya Minang , Sosok Diana ini kesehariannya menggunakan kalung Salib bahkan kesukaannya makan daging Babi. Ini lah yang mengusik rasa kegagaan orang Minang yang sudah jelas " Adat Bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah"

Kemudian Oleh Tim Advokasi Pembela Masyarakat Adat Minang"dilaporkan ke Polisi dengan Nomor Laporan LP/35/1?2013/DIt Reskrim UMOleh Penyidik Dittipidumkasus ini sudah di hentikan penyidikanny(SP3) tanggal 14 april 2014a )denga alasan bukan merupakan Tindak Pidana.Penghentian Penyidikan ini oleh Tim Advokasi Pembela Masyarakata Adat Minang , mengajukan permohonan Pra Pradilan atas SP 3 ini. Tim advokasi ini menilai kasus ini sudah memenuhi 2 unsur alat bukti yang sah dan seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan

Praperadilan ini , Zulhendri Hasan, SH, MH, Ketua Tim advokasi Dan Pembela Masyarakat Adat Minang menilai adalah upaya hukum atas SP3 dimaksud, termasuk langkah kongkrit tindakan kesewenangan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum. maka kami Tim advokasi dan pembela adat masyarakat Minangalan melakukan pengujian secara Formil atas penghentian penyidikan tersebut dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun